“Jangan Biarkan Masyarakat Berasumsi Negatif, PUPR Dinilai Menutup Diri”
Presnews.my.id|SAMPANG – Proyek jalan yang belum diserahterimakan tetapi sudah mengalami kerusakan kini menimbulkan persoalan baru bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang. Bukan hanya mutu pekerjaan yang dipertanyakan, pengawasan dinas kini menjadi sorotan publik.
Kerusakan ditemukan pada sejumlah pekerjaan rabat beton ready mix, di antaranya Jalan Rajawali Baru, Jalan Pramuka, Jalan Aji Gunung dan Jalan Teuku Umar. Pekerjaan yang masih baru tersebut disebut belum memasuki proses serah terima.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Bagaimana bisa pekerjaan yang belum diserahterimakan sudah menunjukkan kerusakan, dan siapa yang memastikan kualitasnya sejak awal?
Pernyataan PPTK DPUPR Sampang, Dodi, saat dikonfirmasi mengenai pihak yang mengerjakan proyek di lapangan. Jawabannya justru mengejutkan: ia mengaku tidak mengetahui siapa pelaksananya.
Pengakuan tersebut membuat fungsi pengawasan proyek patut dipertanyakan. Sebab, ketika pejabat teknis kegiatan tidak mengetahui pihak yang bekerja di lapangan, publik wajar bertanya bagaimana koordinasi, pemantauan dan pengendalian pekerjaan dilakukan.
Sorotan kemudian mengarah kepada Plt Kepala DPUPR Kabupaten Sampang, Siti Muatifah. Setelah Redaksi meminta penjelasan mengenai kerusakan pekerjaan, mekanisme pengawasan dan pihak yang bertanggung jawab di lapangan. Diamnya pimpinan dinas membuat pertanyaan yang semestinya sederhana justru semakin panjang.
Pemerhati keterbukaan informasi publik, Syahrial, menilai pemerintah tidak seharusnya menutup diri ketika pekerjaan yang menggunakan uang rakyat dipertanyakan. Menurutnya, jika pekerjaan sesuai kontrak, persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.
“Kalau pekerjaan memang sesuai spesifikasi dan kerusakan masih menjadi tanggung jawab penyedia sebelum serah terima, sampaikan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat berasumsi negatif hal ini yang akan menjadi bola liar ditengah kebingungan masyarakat,” ujarnya.
Ahli konstruksi Ali Syahbana, ST, mengatakan kerusakan pada konstruksi yang masih baru harus diperiksa secara teknis. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat retakan di permukaan, tetapi juga perlu mencakup material, lapisan dasar, pemadatan, metode pelaksanaan dan pengendalian mutu.
“Kalau belum diserahterimakan tetapi sudah rusak, harus dicari penyebabnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penyedia harus bertanggung jawab melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak,” katanya.
Kini persoalannya bukan sekadar beton yang retak. Publik menunggu jawaban: siapa pelaksananya, siapa pengawasnya, dan bagaimana proyek tersebut bisa sampai mengalami kerusakan sebelum serah terima?
Hingga berita ini dimuat, Plt Kepala DPUPR Kabupaten Sampang Siti Muatifah belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUPR Sampang maupun pihak penyedia pekerjaan.
Penulis: Wir
Editor : Red
