Dugaan Penyimpangan P3-TGAI Baturasang: Pengawas Tak Boleh Cuci Tangan

Dugaan Penyimpangan P3-TGAI Baturasang: Pengawas Tak Boleh Cuci Tangan

Jumat, 31 Juli 2026, Juli 31, 2026

 Dugaan Penyimpangan P3-TGAI Baturasang: Pengawas Tak Boleh Cuci Tangan



Presnews.my.id|Sampang — Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sejatinya dirancang sebagai instrumen pemerintah untuk memperkuat jaringan irigasi melalui sistem swakelola masyarakat. Anggarannya berasal dari APBN, sementara pelaksanaannya didampingi tenaga teknis agar setiap pekerjaan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.


Namun, potret yang diduga terjadi di Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah mekanisme pengawasan benar-benar berjalan, atau hanya sebatas formalitas administrasi?


Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang menjadi acuan proyek. Beberapa bagian pasangan batu diduga dipasang tanpa melalui tahapan konstruksi sebagaimana mestinya. Jika temuan tersebut terbukti, kualitas bangunan yang dibiayai uang negara patut dipertanyakan.


Salah satu indikasi yang menjadi sorotan ialah dugaan tidak dilaksanakannya galian pondasi sedalam sekitar 30 sentimeter sebagaimana tercantum dalam spesifikasi pekerjaan. Dalam konstruksi pasangan batu, pondasi merupakan elemen utama yang menentukan kekuatan dan daya tahan bangunan. Mengabaikan tahapan tersebut berpotensi menurunkan kualitas konstruksi sekaligus memperpendek usia layanan saluran irigasi.


Tak hanya itu, tim media juga menemukan indikasi penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan jenis maupun mutu sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Apabila perbedaan antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan di lapangan itu benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut kualitas pekerjaan, melainkan juga kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan proyek yang dibiayai APBN.


Di titik inilah sorotan tidak lagi hanya tertuju kepada pelaksana pekerjaan. Publik juga berhak mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan.


Dalam setiap pelaksanaan P3-TGAI terdapat Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Asisten Tenaga Ahli (ASTA) yang memiliki mandat melakukan pembinaan, pendampingan, sekaligus memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis. Jika dugaan ketidaksesuaian benar terjadi, muncul pertanyaan bagaimana kondisi tersebut dapat berlangsung tanpa adanya tindakan korektif sejak awal.


Aktivis Sampang, Wirno, menilai evaluasi tidak boleh berhenti pada kelompok pelaksana semata.


"Kalau memang ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka yang harus dievaluasi bukan hanya pelaksananya. Fungsi pengawasan juga wajib diperiksa. Jangan sampai negara membayar pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tegasnya.


Menurutnya, keberadaan TPM maupun ASTA tidak cukup hanya sebatas memenuhi persyaratan administrasi. Pendampingan harus benar-benar memastikan mutu pekerjaan di lapangan sesuai spesifikasi teknis, bukan sekadar hadir saat proses pencairan atau pelaporan.


Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pelaksana proyek melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan.


Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua HIPPA Batu Air, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), dan Asisten Tenaga Ahli (ASTA). Hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum berhasil memberikan keterangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari mereka bersedia memberikan penjelasan.


Kasus ini menunjukkan bahwa kualitas pembangunan tidak hanya bergantung pada pelaksana proyek, tetapi juga pada efektivitas sistem pengawasan yang mengawalnya. Ketika dugaan penyimpangan muncul, yang dipertanyakan bukan semata hasil pekerjaan, melainkan apakah seluruh mekanisme kontrol telah dijalankan sebagaimana mestinya.


Karena itu, pemeriksaan lapangan secara independen oleh instansi berwenang menjadi langkah penting. Verifikasi terhadap metode pelaksanaan, kualitas material, volume pekerjaan, serta kesesuaian dengan spesifikasi teknis perlu dilakukan secara objektif agar seluruh dugaan dapat diuji berdasarkan fakta.


Dana APBN adalah amanah publik. Setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, bukan menyisakan pertanyaan tentang lemahnya pengawasan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya mutu saluran irigasi, melainkan juga kredibilitas sistem yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga uang negara.

(Tim) 

TerPopuler