Diduga Aniaya Pedagang Kaki Lima, Seorang Dokter di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi

Diduga Aniaya Pedagang Kaki Lima, Seorang Dokter di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 07 Agustus 2026, Agustus 07, 2026

 Diduga Aniaya Pedagang Kaki Lima, Seorang Dokter di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi

_Gambar ini hanya ilustrasi_


Presnews.my.id|Sampang – Seorang dokter berinisial M yang bertugas di salah satu rumah sakit di Kabupaten Sampang Resmi dilaporkan ke Polres Sampang atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pedagang kaki lima bernama Munir, laporan tersebut telah diterima SPKT Polres Sampang pada 13 Juli 2026 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/243/VII/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, Jumat (7/8/2026). 




Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, perselisihan bermula ketika dokter berinisial M meminta Munir menghentikan aktivitas berjualan di trotoar depan rumahnya, menurut Munir, alasan yang disampaikan karena asap dari aktivitas menggoreng dinilai masuk ke dalam rumah.




Munir mengaku telah berjualan di lokasi tersebut selama kurang lebih lima tahun, ia juga menegaskan bahwa yang digoreng di lokasi hanya bebek, sedangkan seluruh proses pembuatan bumbu dilakukan di rumah.




"Saya sudah lima tahun berjualan di sana, yang saya goreng hanya bebek, sementara bumbu saya siapkan di rumah," ujar Munir saat ditemui di rumahnya Selasa (04/08)




Dalam laporannya, Munir juga mengaku sempat mendapat ucapan bernada ancaman dari dokter berinisial M.




"Awas ya kalau keluargamu sakit," kata Munir menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan terlapor.




Tak hanya itu, berdasarkan isi STTLP, dugaan penganiayaan terjadi saat Munir sedang membereskan barang dagangannya, terlapor diduga mendorong kepala Munir hingga membentur tembok, kemudian membuka bambu yang digunakan sebagai penyangga tempat berjualan dan melemparkannya ke arah korban.




Akibat kejadian tersebut, bambu disebut mengenai lengan dan kepala Munir, dalam laporannya, korban mengaku mengalami luka pada bagian lengan kanan dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Sampang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.




Informasi yang diperoleh tim media menyebutkan penyidik Polres Sampang telah melayangkan surat panggilan kepada dokter berinisial M, terlapor telah dipanggil untuk hadir memenuhi panggilan penyidik dalam rangka proses pemeriksaan guna kepentingan penyidikan perkara yang dilaporkan.




Hingga berita ini dimuat, yang bersangkutan (Terlapor) belum dapat dikonfirmasi terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut karena redaksi belum memiliki akses untuk menghubungi Dokter tersebut. 

Editor : Wir

TerPopuler