PAD Dishub Sampang Anjlok, Karcis Fotokopi Terbongkar: Ke Mana Uang Retribusi

PAD Dishub Sampang Anjlok, Karcis Fotokopi Terbongkar: Ke Mana Uang Retribusi

Jumat, 04 September 2026, September 04, 2026

PAD Dishub Sampang Anjlok, Karcis Fotokopi Terbongkar: Ke Mana Uang Retribusi




Presnews.my.id|Sampang – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perhubungan di Kabupaten Sampang menyisakan tanda tanya besar. Hingga menjelang akhir tahun anggaran 2026, realisasi penerimaan disebut baru mencapai sekitar Rp367,7 juta atau 31 persen dari target Rp1,154 miliar.



Di balik rendahnya capaian tersebut, muncul pengakuan dari internal Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang mengenai adanya oknum petugas lapangan yang diduga tidak menyetorkan seluruh hasil pungutan retribusi kepada pemerintah daerah.


Tak berhenti di sana, Dishub juga mengaku menemukan karcis fotokopi ilegal yang diduga sempat digunakan dalam aktivitas penarikan retribusi.


Pengakuan tersebut membuat persoalan PAD Dishub Sampang bergeser dari sekadar persoalan rendahnya capaian pendapatan menjadi pertanyaan yang jauh lebih serius: berapa uang daerah yang sebenarnya berhasil dipungut, berapa yang masuk kas daerah, dan ke mana selisihnya?


Ketua Umum Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Rifa'i Lasbandra, menilai pengakuan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


Menurutnya, apabila benar terdapat penerimaan retribusi yang telah dipungut dari masyarakat namun tidak seluruhnya disetorkan kepada pemerintah daerah, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui teguran internal.


“Ini bukan lagi sekadar persoalan kelalaian administrasi. Kalau benar ada pungutan tetapi tidak seluruhnya disetorkan, aparat penegak hukum harus masuk dan menelusuri. Jangan berhenti pada teguran,” tegas Rifa'i.


Ia mendesak Kejaksaan Negeri Sampang dan Unit Tipidkor Polres Sampang tidak hanya melihat angka capaian PAD, tetapi membongkar keseluruhan mekanisme pemungutan dan penyetoran retribusi Dishub.


Mulai dari retribusi parkir, pelayanan penyeberangan laut, tambatan perahu hingga berbagai jenis penerimaan lain yang menjadi kewenangan Dishub dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.


“Harus dicocokkan antara potensi penerimaan, karcis yang beredar, transaksi di lapangan dan uang yang benar-benar masuk ke kas daerah. Dari situ baru bisa diketahui apakah ada selisih dan ke mana selisih itu pergi,” ujarnya.



Sorotan tersebut semakin kuat setelah Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Sampang, Edi Sutrisno, mengakui adanya persoalan pada tingkat petugas lapangan yang turut memengaruhi rendahnya realisasi PAD.


Menurut Edi, terdapat oknum yang tidak menyetorkan seluruh hasil penarikan retribusi kepada pemerintah daerah.


“Rendahnya realisasi ini turut disebabkan oleh ulah oknum lapangan yang tidak menyetorkan seluruh hasil penarikan retribusinya kepada pemerintah daerah. Kami mendapati adanya sejumlah pihak yang mengurangi setoran dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Edi.


Kata dia, Dishub telah memberikan teguran terhadap pihak yang dianggap bermasalah.


Namun, persoalan menjadi semakin serius setelah Dishub juga menemukan karcis ilegal berupa fotokopi yang diduga digunakan dalam penarikan retribusi. Karcis tersebut kemudian ditarik dari peredaran.


Temuan karcis fotokopi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini membutuhkan jawaban secara terbuka.


Jika karcis resmi menjadi instrumen pencatatan penerimaan, maka berapa jumlah karcis yang diterbitkan? Berapa yang terjual? Berapa nilai transaksi sebenarnya? Berapa yang disetorkan petugas? Dan apakah seluruh angka tersebut tercatat dalam pembukuan resmi pemerintah daerah?


Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting: sejak kapan dugaan pengurangan setoran itu berlangsung dan berapa potensi penerimaan daerah yang tidak masuk ke kas daerah?


Bagi GASI, penyitaan karcis fotokopi dan pemberian teguran tidak boleh menjadi titik akhir.


“Kalau memang ada uang hasil pungutan yang seharusnya menjadi penerimaan daerah tetapi tidak disetorkan, maka harus ditelusuri. Jangan sampai persoalan selesai hanya karena karcisnya ditarik dan petugasnya ditegur,” kata Rifa'i.


Ia juga meminta aparat memeriksa penggunaan anggaran operasional dan BBM Dishub yang berkaitan dengan kegiatan pemungutan, pengawasan maupun pelayanan perhubungan.


Menurutnya, penggunaan anggaran publik harus berjalan beriringan dengan efektivitas pengawasan terhadap penerimaan daerah.


“Publik berhak tahu. Kalau anggaran operasional dan BBM dikeluarkan untuk menunjang pelayanan dan pengawasan, tetapi di sisi penerimaan justru muncul dugaan kebocoran, maka sistem pengawasannya juga harus diperiksa,” tegasnya.


Jangan Hanya Mengejar Target, Bongkar Potensi Kebocorannya


Rendahnya realisasi PAD sebesar sekitar 31 persen, menurut GASI, tidak semestinya hanya dibaca sebagai kegagalan mencapai target.


Angka tersebut harus diuji dengan potensi riil penerimaan di lapangan.


Sebab, sumber pendapatan Dishub bukan hanya berasal dari satu jenis retribusi. Parkir, penyeberangan laut, tambatan perahu dan berbagai layanan perhubungan lainnya memiliki aktivitas transaksi yang harus dapat ditelusuri secara administratif maupun faktual.


Karena itu, GASI mendorong pemeriksaan berbasis dokumen dan data, termasuk mencocokkan jumlah karcis yang diterbitkan, karcis yang digunakan, nilai transaksi, laporan petugas, bukti setoran dan penerimaan yang masuk ke kas daerah.


Audit juga dinilai perlu melihat pola penerimaan dari waktu ke waktu untuk mengetahui apakah terdapat selisih yang berulang.


“Jangan hanya bertanya kenapa target PAD tidak tercapai. Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa potensi penerimaan sebenarnya dan apakah seluruh uang yang sudah dipungut dari masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah,” kata Rifa'i.


Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.


Sebab, ketika dari internal dinas telah muncul pengakuan mengenai pengurangan setoran dan peredaran karcis fotokopi ilegal, publik tentu tidak cukup hanya disuguhi angka realisasi PAD.


Apakah rendahnya PAD Dishub Sampang murni akibat lemahnya pemungutan, atau terdapat penerimaan yang sudah dipungut tetapi diduga tidak seluruhnya sampai ke kas daerah?


Dan jika memang ada kebocoran, berapa nilainya dan siapa yang harus bertanggung jawab? Publik membutuhkan jawaban yang lebih fundamental. 

Editor : Wir

TerPopuler