“Klaim Konflik Sudah ‘Clear’, Polemik Uang Partisipasi Justru Mengemuka, Pemkab Sampang Jangan Diam”

“Klaim Konflik Sudah ‘Clear’, Polemik Uang Partisipasi Justru Mengemuka, Pemkab Sampang Jangan Diam”

Selasa, 18 Agustus 2026, Agustus 18, 2026

 “Klaim Konflik Sudah ‘Clear’, Polemik Uang Partisipasi Justru Mengemuka, Pemkab Sampang Jangan Diam”



Presnews.my.id|Sampang – Pernyataan Camat Pangarengan, Mohammad Junaidi, yang menyebut persoalan dengan Ketua Panitia HUT RI ke-81, Zainul Ghaffar, telah clear justru memunculkan tanda tanya baru.


Informasi dari lingkungan Kecamatan Pangarengan menyebut, persoalan yang sempat memicu ketegangan antara camat dan ketua panitia tersebut diduga belum sepenuhnya tuntas. Penyelesaian yang terjadi disebut lebih banyak didorong kepentingan agar rangkaian kegiatan HUT RI ke-81 tetap berjalan.


Sumber internal yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Romli, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak disebut turun tangan melakukan mediasi setelah terjadi cekcok antara kedua pihak.


“Demi berjalannya acara agar terselenggara, ada beberapa yang memediasi agar cekcok yang sempat terjadi dianggap selesai,” ujarnya.


Menurut Romli, situasi tersebut terjadi setelah Ketua Panitia HUT RI ke-81 sempat mengumumkan pengunduran diri sekaligus pembubaran kepanitiaan pada 6 Agustus 2026.


Padahal, sejumlah agenda peringatan HUT RI ke-81 sudah berada di depan mata. Kondisi itu diduga membuat penyelesaian persoalan lebih diarahkan agar kegiatan tidak terganggu.


“Jadi demi terselenggaranya acara, Ketua Ghaffar tetap menjalankan tupoksinya sebagaimana mestinya, seolah tidak terjadi sesuatu,” tambahnya.



Di balik ketegangan tersebut, muncul persoalan lain yang tak kalah serius, yakni mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan HUT RI ke-81 di Kecamatan Pangarengan.


Informasi yang diterima Tim media menyebut, pembiayaan kegiatan sebelumnya dibahas melalui mekanisme yang melibatkan sejumlah unsur di lingkungan Kecamatan Pangarengan.


Mulai dari ASN, Non-ASN, perusahaan, dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pemerintah desa disebut menjadi pihak yang dimintai partisipasi.


Salah seorang sumber berinisial NH kepada Tim media, Selasa (18/8/2026), mengungkapkan bahwa ASN dan Non-ASN disebut diminta memberikan sejumlah uang dengan dalih partisipasi.


“Semua ASN dan Non-ASN rata-rata diminta untuk menyumbangkan, atau bahasa halusnya uang partisipasi, minimal Rp100 ribuan. Dapur MBG awalnya diminta Rp5 juta, namun pastinya tidak tahu berapa,” terang NH. 


Dugaan permintaan tersebut disebut tidak berhenti pada ASN, Non-ASN dan dapur MBG.


Pemerintah desa di wilayah Kecamatan Pangarengan juga disebut masuk dalam skema partisipasi tersebut.


“Iya, semua desa pasti diminta partisipasinya. Desa saya juga,” ujar seorang perangkat desa berinisial R.


Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar tarik-menarik kepentingan dalam kepanitiaan HUT RI.


Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah partisipasi tersebut benar-benar sukarela, atau terdapat permintaan dengan nominal tertentu kepada pihak-pihak yang berada di lingkungan pemerintahan dan pelayanan publik?


Sebab, penggunaan istilah “partisipasi” tidak otomatis menghapus persoalan apabila dalam praktiknya terdapat unsur tekanan, kewajiban, penentuan nominal, atau pihak tertentu merasa tidak memiliki pilihan untuk menolak.


“Partisipasi” atau Permintaan yang Harus Dijelaskan?


Persoalan tersebut menjadi penting untuk dibuka secara terang karena menyangkut aparatur pemerintahan, pemerintah desa, hingga pihak yang menjalankan layanan publik seperti dapur MBG.


Apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang kepada ASN, Non-ASN, dapur MBG maupun pemerintah desa untuk mendukung kegiatan yang mengatasnamakan Kecamatan Pangarengan, maka mekanisme, dasar permintaan, nominal, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dananya patut dijelaskan secara terbuka.


Terlebih, munculnya informasi mengenai konflik antara camat dan ketua panitia membuat publik memiliki alasan untuk mempertanyakan apakah persoalan tersebut benar-benar selesai secara substantif atau sekadar diredam agar agenda HUT RI tetap berjalan.


Media sebelumnya telah meminta penjelasan kepada Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Faishol, terkait polemik tersebut.


Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan substantif dari Pemkab Sampang mengenai dugaan permintaan partisipasi maupun persoalan yang terjadi di lingkungan Kecamatan Pangarengan.


“Mohon waktu, saya harus gali informasi terlebih dahulu,” kata Faishol saat dikonfirmasi pada Kamis (13/8/2026).


Sikap Pemkab Sampang yang masih menunggu penggalian informasi membuat sejumlah pertanyaan kunci hingga kini belum terjawab.


Apakah konflik antara Camat Pangarengan dan Ketua Panitia HUT RI ke-81 benar-benar telah selesai, atau hanya dihentikan sementara demi keberlangsungan acara?


Lalu, jika benar ada uang “partisipasi”, siapa yang meminta, kepada siapa permintaan itu ditujukan, berapa nominalnya, apa dasar hukumnya, dan ke mana seluruh uang tersebut dipertanggungjawabkan?


Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang. Sebab, “clear” bukan sekadar persoalan mengatakan masalah telah selesai. Clear berarti seluruh persoalan, termasuk sumber masalah, mekanisme pembiayaan, pihak yang terlibat, serta pertanggungjawabannya dapat dijelaskan secara terbuka.

Penulis : Tim

Editor   : Wir

TerPopuler