Respons Tuntutan Cabut Perda LAD, Bupati Gowa:pemerintah Terbuka Untuk Evaluasi dan Dialog

Respons Tuntutan Cabut Perda LAD, Bupati Gowa:pemerintah Terbuka Untuk Evaluasi dan Dialog

Senin, 03 Agustus 2026, Agustus 03, 2026




GOWA – Pasca Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa yang digelar di Istana Balla Lompoa, Sungguminasa, Sabtu (1/8/2026), dan dipimpin langsung oleh Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju yang menyerukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD), Pemerintah Kabupaten Gowa memberikan tanggapannya.



Pemerintah Kabupaten Gowa pada prinsipnya menyatakan terbuka terhadap berbagai aspirasi masyarakat, termasuk masukan yang berkembang terkait keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.


Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah pada dasarnya dapat dievaluasi sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika sosial, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Perda tersebut dibuat pada periode Pemerintahan sebelum kami menjabat. Pada dasarnya setiap peraturan daerah dibentuk untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat berbagai masukan, evaluasi, maupun aspirasi dari masyarakat yang menghendaki penyempurnaan, revisi, atau bahkan pembentukan regulasi baru, maka hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan proses legislasi yang sah,” ujar Bupati Gowa saat dikonfirmasi media melalui aplikasi WhatsApp, Senin (3/8/2026).


Menurut Sitti Husniah, Pemerintah Kabupaten Gowa menghormati seluruh elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara konstitusional, termasuk tokoh adat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.


Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pembentukan, perubahan, maupun pencabutan peraturan daerah merupakan bagian dari proses pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gowa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Gowa akan mengedepankan dialog, musyawarah, dan pendekatan yang konstruktif untuk mencari formulasi terbaik bagi pelestarian adat, budaya, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa secara keseluruhan,” lanjutnya.


Bupati berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi yang kondusif, mengedepankan persatuan, serta menjadikan proses penyampaian aspirasi sebagai sarana membangun solusi bersama demi kemajuan daerah.


Lebih lanjut, Sitti Husniah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa tidak menutup ruang untuk melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 apabila hal tersebut dianggap perlu berdasarkan kajian yang komprehensif.


“Pemerintah Kabupaten Gowa tidak menutup ruang untuk melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016. Apabila melalui kajian yang komprehensif dan pembahasan bersama DPRD ditemukan bahwa diperlukan penyempurnaan, revisi, maupun pembentukan regulasi baru yang lebih memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pelestarian adat dan budaya, maka tentu hal tersebut dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.


Terkait aspirasi pencabutan Perda LAD yang saat ini berkembang di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gowa menyerahkan proses pembahasannya kepada mekanisme kelembagaan yang berlaku dengan tetap memperhatikan aspek hukum, sosial, budaya, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa secara luas.


Pernyataan tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi terbukanya ruang dialog antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan berbagai unsur masyarakat adat guna mencari formulasi terbaik terkait masa depan pengaturan kelembagaan adat di Kabupaten Gowa.

TerPopuler