“DPRD Sampang Tersandung Dokumen Sendiri: Aset Polagan Disetujui, Mengapa Kini Disebut Tak Pernah Dibahas?”
Presnews.my.id|Sampang – Pernyataan Anggota Komisi II DPRD Sampang dari Partai Gerindra, Alan Kaisan, yang menyebut penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di eks percaton Kelurahan Polagan tidak pernah dibahas DPRD, kini dipertanyakan.
Pasalnya, dokumen resmi yang ditemukan dalam penelusuran media justru menunjukkan adanya persetujuan DPRD terhadap pemindahtanganan atau penjualan aset tersebut. Kontradiksi antara pernyataan anggota dewan dan dokumen resmi itu pun memantik pertanyaan serius mengenai proses pengambilan keputusan penjualan aset daerah.
Alan Kaisan sebelumnya menyatakan bahwa DPRD tidak pernah membahas penjualan aset tersebut. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa setiap pemindahtanganan aset daerah semestinya memperoleh persetujuan legislatif.
Namun, dokumen yang diperoleh media menunjukkan fakta berbeda. Terdapat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 188/4/434.070/2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap Pemindahtanganan/Penjualan Tanah Aset Pemkab Sampang di Kampung Halela, Kelurahan Polagan.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang.
Artinya, klaim bahwa DPRD tidak pernah membahas atau memberikan persetujuan terhadap penjualan aset tersebut menjadi pertanyaan besar ketika dihadapkan dengan dokumen resmi yang secara eksplisit memuat persetujuan DPRD.
Tak berhenti di sana. Penelusuran media juga menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa proses pelepasan aset tersebut bukan perkara yang muncul secara tiba-tiba pada 2026.
Pondok Pesantren Assirojiyyah Kajuk diketahui telah mengajukan permohonan pembelian tanah aset Pemkab Sampang melalui surat Nomor B/61/PAS/11.1446 tertanggal 12 Maret 2025 kepada Bupati Sampang.
Dalam surat tersebut, pembelian lahan diajukan untuk kepentingan pengembangan sarana pendidikan dan tempat ibadah.
Dokumen itu menunjukkan bahwa proses pengajuan telah berlangsung sejak 2025, jauh sebelum terbitnya keputusan pimpinan DPRD mengenai persetujuan pemindahtanganan atau penjualan aset.
Lebih jauh, hasil penelusuran media menyebut aset tersebut telah dilepas dengan nilai lebih dari Rp10 miliar dan pembayarannya telah dilunasi pada 3 Agustus 2026.
Yang menjadi sorotan, lahan tersebut disebut merupakan lahan pertanian produktif yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Kondisi tersebut membuat persoalan tidak lagi sebatas soal benar atau tidaknya sebuah pernyataan anggota DPRD. Publik berhak mengetahui bagaimana proses penjualan berlangsung, siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang memberikan persetujuan, hingga siapa yang mengambil keputusan akhir atas pelepasan aset daerah tersebut.
Pengamat kebijakan publik Agus Sugito menilai, polemik tersebut semestinya diselesaikan dengan membuka dokumen dan proses administrasi secara terang, bukan sekadar melalui pernyataan.
“Kalau dokumen permohonan pembelian sudah ada sejak 2025, kemudian ada keputusan resmi pimpinan DPRD yang menyetujui pemindahtanganan atau penjualan, lalu muncul pernyataan DPRD tidak pernah membahas, masyarakat tentu bertanya-tanya,” ujar Agus, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara pernyataan anggota DPRD dengan dokumen resmi lembaga, maka risalah rapat, notulen pembahasan, serta seluruh rangkaian proses persetujuan perlu dibuka kepada publik.
“Publik harus tahu siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang menyetujui dan siapa yang menandatangani. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan potongan informasi yang akhirnya menimbulkan kesan bahwa ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ia menilai keterbukaan menjadi penting karena objek yang dilepas bukan aset pribadi, melainkan kekayaan milik daerah yang pada prinsipnya merupakan bagian dari kepentingan publik.
Kini, pertanyaan publik tinggal satu: jika memang DPRD tidak pernah membahas dan menyetujui penjualan tersebut, lalu dari mana dan atas dasar apa Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 188/4/434.070/2026 itu diterbitkan dan ditandatangani?
Jawaban atas pertanyaan itu semestinya tidak cukup dengan klarifikasi lisan. Dokumen, risalah rapat, dan seluruh jejak proses pengambilan keputusanlah yang harus berbicara. (Tim)
