"Mobil Diduga Berpelat Palsu Terparkir di Mapolres Bangkalan, Publik Pertanyakan: Siapa yang Melindungi?"
Presnews.my.id|BANGKALAN – Dugaan penggunaan kendaraan bermotor berpelat nomor diduga palsu oleh seorang oknum anggota Satreskrim Polres Bangkalan kembali menjadi sorotan. Peristiwa ini memunculkan kritik terhadap sistem pengawasan internal kepolisian setelah kendaraan tersebut disebut-sebut bebas keluar masuk hingga terparkir di lingkungan Mapolres Bangkalan.
Sorotan mengarah kepada jajaran Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin AKP Eriek Triyasworo serta fungsi Propam yang saat ini dijabat Plt Kasi Propam Ipda Rezaki Ana Mustaqim, S.H., M.H. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran tersebut belum diikuti dengan tindakan pemeriksaan maupun penindakan secara terbuka.
Menurut informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber internal, sebuah kendaraan dengan pelat nomor W 1410 W terlihat terparkir di depan ruang Kapolres Bangkalan pada Kamis, 23 Juli 2026. Kendaraan tersebut disebut merupakan kendaraan operasional Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bangkalan.
Sumber yang sama menyebut dugaan penggunaan pelat nomor tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga telah diketahui oleh jajaran pimpinan. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan ataupun sanksi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Saat dimintai konfirmasi terkait dugaan tersebut, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama membantah adanya anggota Polres Bangkalan yang menggunakan kendaraan bodong.
"Tidak ada anggota memakai kendaraan bodong atau ranmor. Kita sering kali mengecek kelengkapannya," ujar Ipda Agung, Jumat (25/7/2026).
Pernyataan tersebut mendapat respons dari Bambang, aktivis GASI. Menurutnya, bantahan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik apabila kendaraan yang dipersoalkan memang berada di lingkungan Mapolres.
"Kendaraannya sudah jelas terparkir di halaman Mapolres menggunakan pelat nomor yang diduga palsu, tetapi masih dikatakan tidak ada. Jika benar demikian, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan internal di Polres Bangkalan," tegas Bambang.
Kasus ini juga mengingatkan publik pada pernyataan Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo dalam sebuah audiensi beberapa waktu lalu yang mengutip peribahasa, "Sulit menjelaskan kepada gerombolan lalat bahwa bunga lebih indah daripada sampah." Pernyataan tersebut kini kembali menjadi perbincangan di tengah munculnya dugaan pelanggaran yang belum memperoleh penjelasan tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bangkalan melalui Kasi Humas tetap membantah adanya anggota yang menggunakan kendaraan bodong, sedangkan Kasatreskrim AKP Eriek Triyasworo belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
