"Klarifikasi Pj Kades Banyukapah Belum Redam Polemik Bansos, Publik Pertanyakan Substansi"

"Klarifikasi Pj Kades Banyukapah Belum Redam Polemik Bansos, Publik Pertanyakan Substansi"

Kamis, 23 Juli 2026, Juli 23, 2026

 "Klarifikasi Pj Kades Banyukapah Belum Redam Polemik Bansos, Publik Pertanyakan Substansi"

_Gambar ini hanya Ilustrasi_


Presnews.my.id|SAMPANG – Klarifikasi yang disampaikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Banyukapah, Ruspandi, terkait polemik penyaluran bantuan sosial (bansos) di desanya belum sepenuhnya meredakan sorotan publik. Sejumlah pihak menilai penjelasan tersebut lebih banyak menjawab aspek administratif, namun belum menyentuh substansi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.



Dalam keterangannya, Ruspandi menjelaskan bahwa bantuan beras diterima oleh Misnati karena masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan Supaiyah yang saat itu berada di luar daerah. Ia juga menyebut proses tersebut telah terekam dalam sistem penyaluran bantuan dan sesuai dengan prosedur administrasi.



Namun demikian, sejumlah warga menilai pokok persoalan yang dipersoalkan sejak awal bukan semata-mata soal kelengkapan administrasi, melainkan mengenai mekanisme penyaluran bantuan, transparansi, serta apakah penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.



Pengamat kebijakan publik maupun pemerhati tata kelola pemerintahan desa menilai setiap klarifikasi semestinya mampu menjawab seluruh poin yang dipersoalkan masyarakat, bukan hanya menjelaskan dasar administrasi. Transparansi terhadap data penerima, dasar pengalihan bantuan, serta kronologi penyaluran menjadi hal yang dinilai penting untuk dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.



Sorotan terhadap penyaluran bansos di Desa Banyukapah juga tidak dapat dilepaskan dari rangkaian polemik yang sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, klarifikasi yang disampaikan pemerintah desa diharapkan mampu menjawab seluruh keraguan publik secara utuh.



Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil resmi dari instansi yang melakukan verifikasi lapangan yang dipublikasikan kepada masyarakat sebagai dasar untuk menutup polemik tersebut. Publik pun masih menunggu kesimpulan resmi dari pihak berwenang mengenai hasil pemeriksaan dan verifikasi atas penyaluran bantuan tersebut.



Media ini tetap membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila terdapat informasi tambahan atau perkembangan baru dalam perkara ini.

Penulis: Wir

Editor  : Red

TerPopuler