“Vonis Pidana Belum Inkrah, Rencana Eksekusi Rumah di Sampang Tuai Penolakan”

“Vonis Pidana Belum Inkrah, Rencana Eksekusi Rumah di Sampang Tuai Penolakan”

Minggu, 05 Juli 2026, Juli 05, 2026

 “Vonis Pidana Belum Inkrah, Rencana Eksekusi Rumah di Sampang Tuai Penolakan”



Presnews.my.id|Sampang – Rencana eksekusi rumah dan tanah di Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, memicu polemik. Komando HAM dan Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang mendesak Pengadilan Negeri Sampang menunda pelaksanaan eksekusi lantaran perkara pidana yang menurut mereka berkaitan dengan objek sengketa masih bergulir di tingkat banding. Mereka menilai pelaksanaan eksekusi sebelum perkara pidana berkekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.



Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Febria, Minggu (5/7/2026), sebagai respons atas surat Pengadilan Negeri Sampang Nomor 1564/PAN.PN.W.14/U.33/HK.02/7/2026 tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan seluas 665 meter persegi. Dalam perkara perdata, objek sengketa tersebut telah diputus dimenangkan oleh H. Umar Faruk.



Menurut Komando HAM dan Pemuda Pancasila, pelaksanaan eksekusi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan perkara pidana yang menyeret H. Umar Faruk. Mereka menyoroti putusan Pengadilan Negeri Sampang yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada H. Umar Faruk dalam perkara pemalsuan dokumen. Namun, putusan tersebut saat ini masih dalam proses banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).



Mereka berpendapat, perkara pidana tersebut berkaitan dengan dokumen yang disebut menjadi dasar proses peralihan hak atas tanah yang kini akan dieksekusi. Atas dasar itu, mereka meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan rasa keadilan sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.



Ketua Komando HAM, Lihon (Marzali), menegaskan organisasinya tidak bermaksud menghalangi proses hukum. Namun, menurutnya, seluruh tahapan hukum yang masih berjalan harus dihormati agar tidak menimbulkan polemik maupun ketidakpastian hukum di kemudian hari.



"Kami menghormati keputusan pemerintah dan proses hukum. Tetapi kami memohon agar pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan terlebih dahulu sampai proses banding pidana selesai. Jangan sampai keadilan hanya berhenti pada putusan formal, sementara substansi perkara masih diperdebatkan di pengadilan," tegas Lihon.



Senada dengan itu, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang, Abd. Hamid, menyampaikan tiga sikap resmi organisasinya bersama Komando HAM. Pertama, menolak rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan tersebut. Kedua, meminta juru sita dan panitera Pengadilan Negeri Sampang menghormati proses hukum pidana yang masih berlangsung. Ketiga, memastikan akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.



Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ratna Ningsih Listiyowati yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa. Dengan nada emosional, Ratna mempertanyakan alasan eksekusi tetap dijadwalkan meski menurutnya telah ada putusan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen.



"Saya memohon keadilan. Saya tidak pernah bertemu dengan H. Umar Faruk, apalagi menjual tanah dan bangunan itu kepada yang bersangkutan," ujar Ratna di hadapan awak media.



Keberatan juga disampaikan Rudi, penghuni rumah yang menjadi objek eksekusi. Ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan hingga proses banding pidana memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sebelum eksekusi dilaksanakan.



Rudi turut menyoroti waktu penyampaian surat pemberitahuan eksekusi yang dinilainya terlalu singkat. Menurutnya, surat diterima pada Jumat, kemudian disusul hari libur Sabtu dan Minggu, sementara pada Senin langsung dijadwalkan gelar perkara menjelang pelaksanaan eksekusi. Kondisi tersebut, kata dia, membuat pihaknya kesulitan mempersiapkan langkah hukum secara maksimal.



Ia berharap Pengadilan Negeri Sampang dapat mempertimbangkan kembali jadwal pelaksanaan eksekusi agar tidak menimbulkan kesan tergesa-gesa serta tetap memberikan ruang yang memadai bagi pihak yang masih memperjuangkan hak hukumnya.



Sebagai bentuk dukungan kepada Ratna dan Rudi, Komando HAM bersama Pemuda Pancasila menyatakan akan menggelar aksi damai bersama masyarakat. Massa direncanakan berkumpul di lokasi objek eksekusi sebelum bergerak menuju Pengadilan Negeri Sampang untuk menyampaikan aspirasi agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.



Meski demikian, Lihon menegaskan aksi tersebut akan berlangsung secara damai dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk pengawalan terhadap warga yang merasa hak hukumnya belum memperoleh perlindungan secara utuh.



"Bagi kami, ini bukan semata perkara menang atau kalah dalam sengketa. Yang diperjuangkan adalah agar seluruh proses hukum dihormati dan keadilan benar-benar dirasakan semua pihak. Jangan sampai muncul keputusan yang justru memunculkan persoalan hukum baru di kemudian hari," ujarnya.



Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Negeri Sampang maupun H. Umar Faruk belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan penundaan eksekusi tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari para pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Tim

Editor  : Wir

TerPopuler