“Polres dan Dinkes Sampang Didesak Tuntaskan Polemik Jamu Rp15 Juta, Jagad Pamungkas”
Presnews.my.id|SAMPANG – Penanganan dugaan penyekapan dan intimidasi terhadap keluarga pasien di tempat pengobatan alternatif milik Jagad Pamungkas di Dusun Mandalah, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, didorong tidak hanya berhenti pada aspek pidana, Polres Sampang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang juga didesak mengusut kandungan ramuan atau jamu yang ditebus pasien dengan nilai sekitar Rp15 juta.
Kasus yang kini tengah ditangani Polres Sampang bermula dari laporan keluarga pasien asal Banyuwangi yang mengaku pasien tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi pengobatan sebelum melunasi biaya jamu sekitar Rp15 juta, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Di tengah proses hukum tersebut, muncul sorotan terhadap ramuan yang diberikan kepada pasien, pasalnya, jamu yang disebut berbahan dasar daun dan akar-akaran itu memiliki nilai tebusan hingga belasan juta rupiah sehingga memunculkan pertanyaan mengenai proses peracikan, keamanan, dan kandungannya.
Pemerhati kebijakan publik, Agus Sugito, menilai Polres Sampang dan Dinas Kesehatan harus bekerja secara paralel agar persoalan ini dapat diungkap secara menyeluruh.
"Yang harus diperiksa bukan hanya dugaan tindak pidananya, dinas Kesehatan juga perlu memeriksa proses peracikan jamunya, mulai dari bahan baku, cara pengolahan, proses pengemasan, tempat penyimpanan hingga standar kebersihannya," katanya, Selasa (30/6).
Menurut Agus, Dinas Kesehatan perlu segera mengambil sampel ramuan tersebut untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna dilakukan uji laboratorium.
"Harus dipastikan apakah ramuan itu benar-benar murni berbahan herbal atau justru mengandung campuran bahan kimia obat (BKO) yang dilarang, masyarakat berhak mendapatkan kepastian atas produk yang dikonsumsinya," tegasnya.
Ia menambahkan, harga ramuan yang mencapai sekitar Rp15 juta menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan produk, legalitas maupun perlindungan konsumen.
"Dinas Kesehatan harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat, jangan sampai muncul keresahan karena tidak ada pengawasan terhadap ramuan yang dikonsumsi pasien, sementara Polres juga harus mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang mengarahkan awak media untuk menghubungi Agus Mulyadi karena persoalan tersebut merupakan bidang yang ditanganinya.
"Silakan menghubungi Agus Mulyadi, bidangnya," ujar dr. Dwi Herlinda Lusi Harini.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Agus Mulyadi belum memberikan jawaban atas konfirmasi terkait apakah Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan terhadap proses peracikan jamu, pengambilan sampel untuk uji laboratorium, serta memastikan ramuan yang dijual dengan nilai sekitar Rp15 juta tersebut benar-benar berbahan herbal dan tidak mengandung campuran bahan kimia obat.
Penulis: Red
Editor : Wir
