“Jamu Jagad Pamungkas Rp15 Juta Masih Diselidiki, Izin BPOM Didalami Polres Sampang”

“Jamu Jagad Pamungkas Rp15 Juta Masih Diselidiki, Izin BPOM Didalami Polres Sampang”

Kamis, 25 Juni 2026, Juni 25, 2026

 “Jamu Jagad Pamungkas Rp15 Juta Masih Diselidiki, Izin BPOM Didalami Polres Sampang”



Presnews.my.id|SAMPANG - Polres Sampang masih menyelidiki dugaan persoalan jamu senilai Rp15 juta dalam kasus praktik pengobatan alternatif di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.


Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, dugaan terkait jamu tersebut masih dalam proses penyelidikan, termasuk saat dikonfirmasi mengenai apakah ramuan yang diberikan kepada pasien telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Kasus ini muncul setelah keluarga FW, pasien lumpuh asal Banyuwangi, melaporkan pengalaman mereka saat menjalani pengobatan alternatif di tempat praktik yang dikenal dengan nama Ki Jagad Pamungkas.


Menurut pihak keluarga, awalnya mereka mengira biaya pengobatan masih dalam batas wajar, yakni Rp215 ribu untuk pendaftaran dan Rp225 ribu untuk pijat tradisional, namun persoalan muncul ketika pihak praktisi mengeluarkan ramuan jamu tanpa label tanpa menjelaskan harga di awal.


Keluarga korban menyebut, setelah ramuan itu berada di tangan pasien, mereka baru diberi tahu bahwa jamu tersebut harus ditebus dengan harga Rp15 juta, saat keluarga menyatakan tidak sanggup membayar, muncul penjelasan bahwa jamu yang sudah dikeluarkan dan dipegang pasien tidak dapat dikembalikan maupun diberikan kepada pasien lain.


Pihak keluarga juga mengaku sempat berada dalam posisi tertekan, mereka menyebut ada narasi agar persoalan jamu tersebut tidak diceritakan kepada orang lain dengan alasan dapat memengaruhi rasa pahit maupun khasiat ramuan.


Keterangan Humas Polres Sampang bahwa dugaan terkait jamu itu masih dalam proses lidik menunjukkan bahwa aspek paling krusial dalam perkara ini belum sepenuhnya terang, sebab, yang dipersoalkan keluarga korban bukan hanya besarnya nominal, tetapi juga cara ramuan itu ditawarkan, kapan harga disampaikan, hingga legalitas produk yang dijual. Kamis (25/06) 


Pengamat Jamu Alternatif Madura menilai pasien dengan penyakit menahun atau kelumpuhan merupakan kelompok rentan yang seharusnya mendapat penjelasan terbuka sejak awal, terutama jika pengobatan disertai biaya besar.


“Kalau memang ada biaya besar, seharusnya dijelaskan di awal, jangan setelah ramuan berada di tangan pasien, keluarga baru diposisikan dalam keadaan serba sulit, pasien datang mencari kesembuhan, bukan menghadapi situasi yang membuat mereka semakin tertekan,” katanya


Sementara itu, kuasa hukum korban, Agus Effendi, berharap penyidik menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan jamu tersebut, termasuk prosedur pemberian, dasar penetapan harga, dan legalitas ramuan yang dikonsumsi pasien.


Hingga berita ini diturunkan, Polres Sampang menyatakan dugaan terkait jamu Rp15 juta, termasuk soal izin BPOM atas ramuan tersebut, masih dalam proses penyelidikan.

Tim

TerPopuler