Medan – Adv. DR. Hj. Maysarah Nst., S.H., M.H melalui Kantor Advokat Maysarah & Associates mendesak Kapolri, Presiden RI Prabowo Subianto, hingga aparat lintas negara untuk segera mempercepat proses hukum terhadap Hamid Ali Bin Amir Khitab, pria warga negara Pakistan yang dilaporkan dalam sejumlah perkara dugaan eksploitasi seksual, kekerasan dalam rumah tangga, penipuan hingga dugaan manipulasi pernikahan lintas negara.
Hal tersebut disampaikan Maysarah kepada wartawan, Jumat (22/06/2026), menyusul serangkaian laporan polisi yang telah masuk di Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Menurut Maysarah, kasus yang dilaporkannya bukan lagi persoalan rumah tangga biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan pola eksploitasi perempuan secara sistematis melalui media sosial dan aplikasi pencarian pasangan.
“Ini bukan sekadar konflik pribadi. Kami menilai ada pola dugaan eksploitasi seksual, manipulasi pernikahan, kekerasan psikis, ancaman penyebaran video pribadi, hingga penelantaran perempuan dan anak,” tegas Maysarah.
Ia meminta agar aparat segera menetapkan Hamid Ali sebagai tersangka dan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila terlapor tidak kooperatif dalam proses hukum.
“Kami meminta Presiden RI, Kompolnas dan Kapolri membantu percepatan eksekusi hukum melalui KBRI di Sabah Malaysia dan Pakistan agar tidak ada lagi perempuan Indonesia maupun perempuan negara lain yang menjadi korban,” ujarnya.
Dugaan Relasi Dengan Banyak Perempuan
Dalam keterangannya, Maysarah menyebut Hamid Ali diduga menjalin hubungan dengan banyak perempuan di berbagai negara melalui aplikasi online seperti Dating Muslim, Muzz, Facebook, TikTok dan sejumlah akun media sosial lainnya.
Ia bahkan menyebut terdapat dugaan hubungan dengan sejumlah perempuan di Pakistan, Malaysia, Thailand, Filipina hingga Indonesia.
Menurutnya, sebagian hubungan tersebut dilakukan ketika status perkawinan dengan pelapor masih berlangsung.
“Diduga ada banyak perempuan yang didekati dengan pola serupa. Ada yang dijanjikan pernikahan, ada yang dijanjikan nafkah, bahkan ada yang disebut dinikahi siri,” katanya.
Dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, Maysarah juga menuding Hamid Ali menggunakan identitas lajang di Pakistan meskipun disebut telah memiliki hubungan perkawinan dengan beberapa perempuan.
Dugaan Kekerasan Psikis dan Ancaman
Selain dugaan eksploitasi seksual, laporan tersebut juga memuat dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Maysarah mengaku mengalami tekanan mental, penghinaan, ancaman perceraian hingga dugaan intimidasi terkait penyebaran video pribadi.
Ia menyebut tindakan tersebut menyebabkan trauma psikologis berkepanjangan.
“Perempuan dipermainkan, dijanjikan kehidupan layak, tetapi justru mengalami tekanan mental dan kerugian materi, yang diganti hanya ongkos saat ketemu terlapor per 3 bulan sekali, dengan istri sah, dengan wanita cod 24 jam online setiap saat tanpa batas waktu, yang sudah 6x melakukan nikah sirih, dan memiliki belasan anak, di Sabah, Malaysia 3 istri, Pakistan 2 istri, belum wanita cod 24 jam onlinenya," ungkapnya.
Soroti Kondisi Ekonomi Terlapor
Dalam keterangannya kepada media, Maysarah juga membantah narasi bahwa Hamid Ali merupakan pria kaya raya seperti yang selama ini disebutkannya sebagai pengusaha nampak Hedon.
Menurutnya, Hamid Ali selama berada di Sabah, Malaysia hanya tinggal di rumah sewa sederhana bersama beberapa rekannya.
“Faktanya bukan tinggal di kondominium mewah miliaran di Sabah, hanya ngekos 100Rm/bulan. Informasi yang kami dapat, dia tinggal ngekos bersama teman-temannya di Sabah,” ujarnya.
Ia juga mengaku bahwa untuk kebutuhan dan rencana usaha, ternyata Hamid Ali dan keluarga serta temannya justru menyuruh dirinya menjual harta miliknya untuk dijadikan modal usaha di Indonesia.
Sejumlah Pasal Dilaporkan
Dalam 6 laporan tindak pidana terbaru Mei 2026, terlapor telah dilaporkan ke aparat penegak hukum di Poldasu, yakni: NO.STPL/B/1100/VII/2025/SPKT/POLDASU/SUMATERA UTARA, NO. STPL/B/711/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, NO. STPL/B/712/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, NO.STPL/B/835/V/2026/SPKT/2026/POLDA SUMATERA UTARA, NO.STPL/B/836/V/2026/SPKT/2026/POLDA SUMATERA UTARA, dan NO.STPL/B/837/V/2026/SPKT/2026/POLDA SUMATERA UTARA.
Minta DPO dan kepolisian interpol/Pelacakan Internasional
Sebagai pelapor, ia meminta penyidik menggabungkan sejumlah pasal yang telah dilaporkan pihaknya dan secepatnya memproses sampai status Hamid Ali bin Amir Khitab, Warga Negara Asing (WNA) asal Mardan, Lahore, Pakistan yang berdomisili di Sabah, Kinabalu, Malaysia itu menjadi tersangka.
Sebab, lanjutnya, terlapor diduga telah melanggar sejumlah pasal, di antaranya:
* Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU ITE pengancaman penyebaran video porno
* Pasal 14 dan 15 UU TPKS
* Pasal 369 KUHP
* Pasal 45 UU PKDRT
* Pasal 279 KUHP
* Dugaan poligami tanpa izin istri
* Penipuan dan pengelapan dana rumah tangga 266, 372 dan 378
* 402, 405, 409 UU TPSK, poligami/nikah sirih, dugaan penelantaran rumah tangga/tidak dinafkahi dan perzinahaan.
Maysarah meminta agar aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas apabila Hamid Ali bin Amir khitab tidak memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik harus segera menetapkan sebagai tersangka dan memasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami minta penyidik segera DPO-kan jika terlapor tidak koperatif memenuhi panggilan Poldasu," tegasnya.
Ia juga meminta koordinasi dengan aparat Imigrasi, Kementrian Dalam Negeri RI, Kemenag RI, Pengadilan Agama se-Indoensia, KBRI Malaysia dan Pakistan untuk membantu pelacakan keberadaan terlapor di Lahore, Mardan, dan Sabah, Malaysia.
“Kami ingin proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan maksimal. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan enam tindak pidana yang dilaporkan, dengan ancaman hukuman yang diperkirakan mencapai lebih dari 40 tahun penjara, terkait dugaan eksploitasi perempuan lintas negara,” katanya.
Menurut keterangan pelapor, terlapor diduga kerap menjalin hubungan dengan sejumlah perempuan melalui media online dan beberapa kali bertemu di Kuala Lumpur. Dalam setiap hubungan tersebut, terlapor disebut membiayai transportasi, pengurusan dokumen, hingga kebutuhan bulanan perempuan yang dikenalnya secara daring. Terlapor juga diduga selalu mengaku masih lajang, meskipun disebut telah beberapa kali menikah dengan perempuan berbeda tanpa pernah mendaftarkan pernikahannya secara resmi di kedua negara sebagaimana yang dijanjikan.
Pelapor mengungkapkan, dirinya hanya diberikan mahar sebesar Rp500 ribu. Sementara itu, terlapor sebelumnya menjanjikan mas kawin, pesta pernikahan, dan sejumlah fasilitas lain senilai Rp300 juta. Namun janji tersebut diduga hanya menjadi tipu daya agar pelapor bersedia menikah dengan terlapor. Bahkan, pelapor mengaku menalangi dana sebesar Rp35 juta untuk pengurusan berkas dan pendaftaran pernikahan di Kementerian Agama Indonesia.
Selain itu, pelapor juga mengaku diminta menandatangani surat pernyataan yang dilegalisasi notaris, berisi kesediaan untuk tidak melaporkan terlapor secara pidana apabila dipoligami sebelum maupun sesudah pernikahan. Pelapor juga disebut diminta menjual seluruh harta yang dimiliki sebelum menikah untuk modal membuka usaha supermarket di Indonesia, atas saran pihak yang disebut sebagai kerabat atau teman terlapor.
Namun hingga kini, menurut pelapor, janji untuk mendaftarkan pernikahan secara resmi di negara asal terlapor belum juga direalisasikan. Terlapor bahkan disebut masih tercatat berstatus lajang, meskipun telah memiliki anak lebih dari tiga orang. Berbagai biaya yang telah dikeluarkan pelapor, mulai dari pengurusan dokumen pernikahan di dua negara, penerjemahan dokumen dalam empat bahasa, apostille di tiga kementerian, tiket perjalanan ke Jakarta, penginapan, hingga proses legalisasi dokumen ke Pakistan, disebut belum pernah diganti oleh terlapor.
“Semua biaya itu hingga berita ini disampaikan belum juga diganti. Namun untuk membiayai perempuan lain demi hubungan singkat, terlapor disebut selalu memiliki dana,” ujar pelapor.
Pelapor juga mempertanyakan pengakuan terlapor yang mengaku sebagai pria kaya asal Pakistan. Menurutnya, apabila benar memiliki kemampuan ekonomi yang baik, seharusnya terlapor dapat memenuhi janji mahar dan mas kawin yang pernah disampaikan.
Maka dari itu, Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas sebagaimana proses hukum di Malaysia, yakni penangkapan, pelimpahan perkara, hingga persidangan dilakukan secara cepat agar pelapor memperoleh kepastian hukum.
Ia juga menyebut dugaan perbuatan tersebut bukan pertama kali dilakukan oleh terlapor. Hal itu, menurut mereka, diperkuat oleh pengakuan terlapor dalam pemberitaan media pada 3 Mei 2026 yang menyebut dirinya mengenal banyak perempuan melalui media online. Karena itu, mereka berharap proses hukum di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari. (C)...

