"‘Mana Katanya Laporan, Kok Saya Tidak Ditangkap?’ Ucapan Terduga Pelaku Jadi Sorotan di Tengah Penanganan Kasus oleh Polres Sampang"
![]() |
| _Gambar ini Ilustrasi_ |
Presnews.my.id|SAMPANG – Penanganan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menuai sorotan. Hampir satu bulan sejak laporan diterima Polres Sampang, terduga pelaku berinisial AM (sekitar 60 tahun) masih belum diamankan.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran keluarga korban dan masyarakat. Mereka menilai lambannya proses penanganan berpotensi memberi ruang bagi terduga pelaku untuk menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, bahkan melarikan diri sebelum penyidik mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Korban, sebut saja Melati (20), merupakan perempuan penyandang disabilitas intelektual yang termasuk kelompok rentan. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh AM, yang masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai saudara dari kakek korban.
Keluarga menyebut, dugaan tindak pidana tersebut terjadi karena pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang memiliki keterbatasan intelektual. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Sampang setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada warga dan keluarganya.
Hingga kini, trauma mendalam masih membayangi korban. Menurut keluarga, korban tidak lagi bersedia berinteraksi dengan lingkungan sekitar dan lebih memilih mengurung diri di rumah.
"Anak kami sekarang trauma. Dia tidak mau keluar rumah dan tidak mau bergaul lagi. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan," ujar ibu korban, Jumat (24/7).
Keluarga juga mengaku semakin terpukul karena terduga pelaku hingga kini masih bebas beraktivitas. Bahkan, menurut pengakuan mereka, AM sempat melontarkan ucapan yang dianggap menyindir keluarga korban.
"Dia bilang, 'Mana katanya laporan, kok saya tidak ditangkap?'. Kami sangat sakit hati," ungkap ibu korban.
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, kekhawatiran masyarakat pun semakin menguat. Mereka berharap penanganan perkara tidak berlarut-larut karena setiap keterlambatan dikhawatirkan dapat menghambat proses pembuktian maupun penegakan hukum.
Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan, menjelaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan penyidik masih melengkapi alat bukti.
"Masih memeriksa saksi-saksi dan terutama menunggu pemeriksaan saksi ahli yang belum hadir sesuai undangan penyidik," ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korbannya merupakan penyandang disabilitas intelektual yang secara hukum berhak memperoleh perlindungan khusus serta penanganan yang cepat, profesional, dan berkeadilan.
Masyarakat berharap penyidik segera menuntaskan proses penyidikan agar memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. Penanganan yang cepat dan transparan dinilai bukan hanya penting untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga menjadi tolok ukur kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dalam perkara kekerasan seksual.
