Makassar, 21 Juli 2026 – Sejumlah ahli waris tanah atas nama SAIBU Bin YALI dengan Kohir 99 C1 mendatangi Kantor Lurah Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota
Makassar, Selasa (21/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan terkait belum ditandatanganinya surat pengesahan berkas kepemilikan tanah yang diajukan sebagai bukti administrasi atas dokumen yang mereka klaim asli dan sah.
Rombongan ahli waris yang dipimpin S. Daeng Ngemba diterima oleh Lurah Tello Baru, Syafri N., di ruang kerjanya. Awalnya pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif, namun diskusi menjadi lebih serius ketika salah seorang cucu ahli waris berinisial R mempertanyakan alasan belum adanya tanda tangan dari pihak kelurahan.
"Kami sudah memperlihatkan seluruh dokumen yang kami miliki, baik salinan maupun dokumen asli. Bahkan persoalan ini sudah tiga kali dibahas melalui gelar di Kantor Camat dan menurut kami pihak kecamatan telah menyatakan dokumen yang kami pegang adalah asli. Lalu mengapa sampai sekarang belum juga ditandatangani?" ujar R di hadapan Lurah, keluarga ahli waris, dan awak media.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Tello Baru menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pengesahan karena masih melakukan penelusuran terhadap status administrasi tanah tersebut.
"Kami bukan tidak mau menjawab atau menandatangani. Saat ini kami masih menyelidiki persoalan ini karena terdapat informasi adanya dua dokumen rincik dengan nomor kohir dan objek yang sama tetapi diklaim oleh pihak yang berbeda. Kami ingin memastikan seluruh data benar sebelum mengambil keputusan," jelas Lurah.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh pihak ahli waris. R menyatakan, apabila benar ada pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah tersebut, maka mereka meminta agar dipertemukan secara terbuka.
"Kalau memang ada orang lain yang mengaku memiliki hak atas tanah ini secara sah, silakan dipertemukan dengan kami. Jika mereka dapat menunjukkan dokumen asli untuk Persil 7A D3 seluas 3.500 are, Persil 7B D3 seluas 3,15 hektare, Persil 35 D2 seluas 47 are, dan Persil 88 D2 seluas 27 are, maka kami sekeluarga siap meninggalkan lokasi tersebut," tegasnya.
Sementara itu, S. Daeng Ngemba menjelaskan bahwa keluarganya telah menguasai dan menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.
"Orang tua kami telah tinggal di sana lebih dari 40 tahun, sementara saya sendiri bersama saudara-saudara ahli waris sudah lebih dari 25 tahun. Selama itu sudah empat kali ada pihak yang menggugat atau mempermasalahkan lahan ini, tetapi semuanya berhenti di tingkat kecamatan karena administrasi mereka dinilai tidak lengkap dan tidak dapat menunjukkan dokumen asli," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Laskar The Iwan, Iwan Bongkar, yang juga merupakan kerabat dekat keluarga ahli waris, meminta pemerintah kelurahan memberikan solusi yang jelas.
"Kami datang ke sini bukan untuk mencari persoalan, tetapi mencari solusi. Kalau memang Bapak Lurah belum bisa menandatangani surat yang kami ajukan, setidaknya berikan jalan keluar. Kami memiliki dokumen yang lengkap dan asli. Jangan sampai keputusan hanya didasarkan pada selembar fotokopi dari pihak lain. Jika memang ada pihak yang mengaku memiliki hak, tunjukkan kepada kami dokumen aslinya agar persoalan ini terang-benderang," ujarnya.
Ia juga meminta agar seluruh proses dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga tidak menimbulkan dugaan ataupun spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga pertemuan berakhir, belum diperoleh keputusan mengenai penandatanganan surat pengesahan yang diminta oleh pihak ahli waris. Mereka berharap pemerintah kelurahan segera memberikan kepastian administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar sengketa kepemilikan tanah tersebut memperoleh penyelesaian yang adil dan transparan.
