“Irigasi Dibangun Untuk Petani, Bukan untuk Mengubur Pertanyaan Tentang Kualitas Pekerjaan,”
Presnews.my.id|SAMPANG – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang seharusnya menjadi solusi peningkatan layanan irigasi bagi petani justru menuai sorotan. Proyek senilai Rp195 juta yang dikerjakan P3A Gumorong Jaya di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, diduga tidak dilaksanakan sesuai gambar teknis dan spesifikasi pekerjaan. Sejumlah temuan lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai mutu konstruksi, transparansi pelaksanaan, serta efektivitas pengawasan terhadap proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Jumat (17/7/2026) menemukan indikasi pekerjaan yang diduga menyimpang dari gambar kerja. Berdasarkan dokumen teknis yang diperoleh, pondasi pasangan batu direncanakan memiliki kedalaman sekitar 30 sentimeter sebagai struktur dasar penyangga konstruksi saluran.
Namun, kondisi di lokasi memperlihatkan pasangan batu diduga dipasang langsung di atas permukaan tanah yang telah diratakan tanpa terlihat adanya pekerjaan galian pondasi sebagaimana tercantum dalam gambar teknis. Jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan teknis, maka konstruksi dikhawatirkan tidak memiliki kekuatan dan daya tahan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perencanaan.
Sorotan juga mengarah pada material yang digunakan. Batu yang terpasang diduga berupa batu kapur atau batu sirtu, bukan batu gunung yang lazim digunakan untuk pasangan saluran irigasi. Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas bangunan apabila terbukti melalui hasil verifikasi instansi teknis yang berwenang.
Tak hanya itu, tim media juga tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi merupakan instrumen transparansi publik yang memuat identitas pelaksana, nilai anggaran, volume pekerjaan, sumber pendanaan, hingga jangka waktu pelaksanaan. Ketiadaan papan informasi semakin mempersempit ruang pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana negara.
Rangkaian temuan tersebut mendorong munculnya desakan agar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Audit teknis dinilai perlu dilakukan untuk menguji kesesuaian pekerjaan terhadap gambar kerja, mutu material, volume pekerjaan, kedalaman pondasi, hingga kualitas hasil akhir konstruksi.
Program P3-TGAI merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan jaringan irigasi demi mendukung produktivitas pertanian. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan seharusnya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis agar dana APBN benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, berumur panjang, dan memberi manfaat nyata bagi petani, bukan menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Patarongan melalui pesan WhatsApp terkait identitas pelaksana lapangan maupun dugaan ketidaksesuaian pekerjaan. Namun, belum diperoleh tanggapan. Konfirmasi juga masih diajukan kepada Tim Pendamping (TA) P3-TGAI Jawa Timur untuk memastikan apakah terdapat perubahan desain yang telah memperoleh persetujuan atau pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Media ini juga akan meminta penjelasan resmi kepada BBWS Brantas terkait mekanisme pengawasan proyek tersebut. Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan telah diperiksa sesuai prosedur atau justru diperlukan evaluasi lebih lanjut demi memastikan setiap rupiah APBN digunakan secara akuntabel.
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka langkah evaluasi administratif, audit menyeluruh, perbaikan, pembongkaran, hingga pembangunan ulang terhadap bagian yang tidak memenuhi standar menjadi konsekuensi yang lazim dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur, melindungi keuangan negara, serta memastikan kepentingan petani tidak dirugikan.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini didasarkan pada hasil penelusuran lapangan dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran. Box redaksi Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada P3A Gumorong Jaya, Pemerintah Desa Patarongan, Tim Pendamping P3-TGAI Jawa Timur, maupun BBWS Brantas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor: Wir
