“P-19 Berulang, Kepastian Hukum Tak Kunjung Datang”

“P-19 Berulang, Kepastian Hukum Tak Kunjung Datang”

Jumat, 17 Juli 2026, Juli 17, 2026

 “P-19 Berulang, Kepastian Hukum Tak Kunjung Datang”



Presnews.my.id|SURABAYA – Penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan mesin penggiling padi milik Saifullah, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, kembali menjadi sorotan tajam. Meski penyidik Polres Pamekasan telah menetapkan seorang tersangka dan penetapan tersebut diperkuat melalui putusan praperadilan, berkas perkara justru telah tiga kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (P-19) tanpa kunjung dinyatakan lengkap (P-21).



Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum. Di tengah proses yang berlarut-larut, muncul kekhawatiran publik bahwa perkara ini terjebak dalam tarik-ulur administratif yang berpotensi mengaburkan tujuan utama penegakan hukum, yakni menghadirkan keadilan yang cepat, pasti, dan transparan.



Merespons situasi itu, Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (16/7/2026). Mereka meminta Kejati mengambil langkah supervisi agar perkara tidak terus berputar tanpa ujung dan seluruh proses penanganannya berjalan sesuai koridor hukum.



Ketua Umum GASI, Rifai Lasbandra, menegaskan kedatangan pihaknya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mengawal tegaknya asas kepastian hukum bagi semua pihak.



"Perkara ini sudah tiga kali P-19, tetapi kami belum melihat petunjuk yang benar-benar konkret sehingga perkara terus berputar tanpa kepastian. Kalau berkas sudah memenuhi syarat, segera nyatakan P-21 dan limpahkan ke pengadilan. Sebaliknya, apabila alat buktinya dianggap belum cukup, hentikan secara resmi melalui SP3. Jangan sampai proses hukum dipelihara menggantung karena kondisi seperti ini hanya akan melahirkan spekulasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tegas Rifai.



Menurutnya, lambannya penyelesaian perkara justru membuka ruang munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.



"Yang kami perjuangkan bukan memenangkan salah satu pihak, melainkan kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan ada tarik-ulur atau saling melempar tanggung jawab antara penyidik dan jaksa. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan ketidakjelasan," ujarnya.



Senada dengan itu, Penasihat Hukum pelapor dari Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim, mempertanyakan alasan berulangnya pengembalian berkas perkara.



Menurutnya, penyidik telah menetapkan Sadriyo (70) sebagai tersangka dan penetapan tersebut telah diuji melalui praperadilan yang hasilnya menguatkan tindakan penyidik. Bahkan, kata Lukman, tersangka juga mengakui ikut mengangkat mesin penggiling padi meski berdalih hanya membantu seseorang yang tidak dikenalnya.



"Pengakuan tersebut merupakan materi pembuktian yang seharusnya diuji di persidangan. Namun hingga kini kami belum melihat petunjuk jaksa yang benar-benar memberikan arah penyelesaian perkara," katanya.



Lukman juga menyoroti petunjuk jaksa yang meminta penyidik mendalami sosok yang disebut sebagai 'Mr. X', meski identitasnya hingga kini belum diketahui secara pasti.



"Siapa sebenarnya Mr. X itu? Sampai sekarang tidak jelas. Penyidik juga masih diminta menghadirkan ahli, padahal putusan praperadilan telah berkekuatan hukum. Kalau berkas memang lengkap, nyatakan P-21. Tetapi jika dianggap belum memenuhi syarat pembuktian, keluarkan SP3 agar semua pihak memperoleh kepastian hukum. Jangan biarkan perkara terus menggantung tanpa ujung," tegasnya.



Menanggapi aspirasi tersebut, Jaksa Kejati Jawa Timur, Edi, menerima audiensi GASI dan memastikan pihaknya akan melakukan telaah menyeluruh terhadap perkara sebelum mengambil langkah lebih lanjut.



"Terima kasih atas kedatangan bapak-bapak. Perkara ini berada di Pamekasan. Terus terang, tanpa bapak datang ke sini kami belum mengetahui perkara ini. Berikan kami waktu untuk berdiskusi dan mempelajari seluruh berkasnya terlebih dahulu," ujar Edi.



Ia menegaskan Kejati Jawa Timur akan menilai perkara secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.



"Kami akan menelaah seluruh alat bukti. Jika memenuhi ketentuan hukum tentu akan diproses sesuai mekanisme. Sebaliknya, apabila faktanya berbeda, akan kami nilai berdasarkan fakta hukum yang ada. Kami tidak akan melindungi siapa pun apabila perkara ini memang layak dilimpahkan ke pengadilan. Namun saat ini saya belum dapat memberikan kesimpulan karena baru menerima informasi mengenai perkara ini," pungkasnya.



Berlarut-larutnya penanganan perkara ini menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Di mata publik, kepastian hukum bukan hanya soal menjatuhkan seseorang ke kursi terdakwa atau menghentikan penyidikan, melainkan keberanian negara mengakhiri setiap perkara secara terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Tim) 

TerPopuler