"Terduga Pemukul Warga Dikabarkan Diamankan, Polres Sampang Masih Bungkam Soal Status Hukumnya"
![]() |
| _Gambar ini hanya ilustrasi_ |
Presnews.my.id|SAMPANG – Penanganan dugaan kasus kekerasan yang menyeret Adi Suparman, sosok yang dikenal sebagai mentor Penjabat (PJ) Kepala Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, terus menjadi perhatian publik. Hingga kini, kepastian status hukum terduga pelaku masih belum mendapatkan penjelasan resmi dari Polres Sampang.
Peristiwa tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, H. Bunari, yang diduga dipicu persoalan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Desa Banyukapah. Korban mengaku menjadi sasaran pemukulan setelah mempertanyakan persoalan bansos yang sebelumnya menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, saat itu H. Bunari sedang berbincang dengan sejumlah warga di Dusun Lemuy. Tak lama kemudian, sekitar tujuh orang datang ke lokasi, di antaranya diduga terdapat PJ Kepala Desa Banyukapah dan Adi Suparman. Tanpa banyak percakapan, korban mengaku langsung dipukul oleh Adi Suparman.
Merasa menjadi korban tindak kekerasan, H. Bunari kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang. Di tengah proses penyelidikan, beredar informasi bahwa Adi Suparman telah diamankan aparat kepolisian. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai apakah yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk memastikan informasi tersebut, media ini telah meminta konfirmasi kepada Humas Polres Sampang dengan menanyakan apakah benar Adi Suparman telah ditahan dan bagaimana perkembangan status hukumnya.
"Mohon izin, saya sudah konfirmasi ke penyidik, namun belum ada informasi. Mohon waktu," demikian jawaban singkat yang diterima media ini pada 23 Juli.
Tidak berhenti di situ, media ini juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kasat Reskrim Polres Sampang. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Media ini tetap mengedepankan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Kepastian mengenai status hukum terlapor bukan hanya penting bagi korban, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen Polres Sampang dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Semakin lama kepastian hukum tertunda, semakin besar pula ruang bagi munculnya spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Penulis : Wir
Editor : Red
