Berita Acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Ke-3 DPD ABPEDNAS provinsi Kalimantan Timur

Berita Acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Ke-3 DPD ABPEDNAS provinsi Kalimantan Timur

Minggu, 31 Mei 2026, Mei 31, 2026




Pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026, pukul 15:00 WITA, bertempat di Kantor Sekretariat DPD ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Timur Jl.Merapi No. 5, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, telah melaksanakan rapat kerja koordinasi sesuai dan sebagai mana uu cipta kerja Ri no 11 THN 2020 omnibus law yang direvisi menjadi uu cipta kerja Ri no 2 THN 2022 yg kemudian di kuatkan oleh peraturan pemerintah nomor 6 THN 2023 pelaksanaan UU cipta kerja omnibus law yg sejalan degan Pancasila pasal 27 pasal 28 pasal 34 dan UU kesejatraan  sosial no 11 THN 2009 bahwa rapat kerja tersebut di hadiri oleh 38 angota yg di setujui oleh seluruh angota  ABPEDNAS Kalimantan Timur.

 Rapat ini dihadiri oleh 38 angota sebagian besar anggota pengurus yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD ABPEDNAS Kaltim yang dilantik pada tanggal 12 Februari 2026.  


Rapat ini merupakan lanjutan dari rangkaian upaya pembenahan dan penataan internal organisasi yang telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Agenda utama rapat kali ini adalah untuk merevisi kembali susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam SK pelantikan, mengingat adanya beberapa dinamika dan tantangan yang muncul dalam internal kepengurusan, khususnya pada posisi Kelompok Substansi Yudisial (KSB) yang telah terpilih.


Pada periode pasca pelantikan, muncul perbedaan pandangan dan kendala dalam operasional yang melibatkan Ketua dan Bendahara. Untuk mengatasi hal tersebut, telah diinisiasi Revisi Pertama, sekitar 14 hari setelah pelantikan. Hasil revisi pertama tersebut mencatat persetujuan dari sekitar 30 anggota pengurus untuk menggantikan posisi Bendahara, Ibu Wahida Tajang, yang kemudian dialihkan menjadi Penasihat DPD ABPEDNAS Kaltim.  


Bahwa megenai angota pengurus yang  sekian bayak hanya 38 orang yang aktif dan menaati angaran dasar dan angaran rumah tangga sebagai mana dokumentasi foto bersama telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Bapak Ir. H. Indrara Utama, M.PWK., IPU., secara prinsip menyetujui perubahan tersebut, yang mana Ibu Wahida Tajang akan menjabat sebagai Penasihat.


Namun, seiring berjalannya waktu, persoalan lain kembali timbul dan berpusat pada ranah internal yang melibatkan Ketua, Bendahara lama, serta Bendahara baru yang ditunjuk, yaitu Ibu Eny Soelastri, SE. Kompleksitas permasalahan internal ini belum menemukan titik penyelesaian yang memuaskan semua pihak dan berlanjut hingga perlu dibahas dalam rapat-rapat formal. Oleh karena itu, sebelum rapat ke-3 ini, DPD ABPEDNAS Kaltim telah menyelenggarakan Rapat Pertama dan Rapat Kedua untuk membahas isu-isu ini secara mendalam.


Pelaksanaan Rapat Pertama dan Kedua:

Pada Rapat Pertama dan Kedua yang telah dilaksanakan sebelumnya, pembahasan difokuskan pada penyelesaian permasalahan internal yang timbul. Meskipun telah diinformasikan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk pesan WhatsApp dan undangan surat resmi, baik Bendahara lama maupun Bendahara baru tidak dapat hadir dalam kedua rapat tersebut. Ketidakhadiran ini menjadi salah satu kendala dalam mencapai kesepakatan dan solusi yang komprehensif pada rapat-rapat sebelumnya.


Pelaksanaan Rapat ke-3 dan Hasil Keputusan:

Mempertimbangkan kendala yang dihadapi dan pentingnya kelangsungan organisasi, DPD ABPEDNAS Kaltim memutuskan untuk melanjutkan pada Rapat ke-3. Rapat ini dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota pengurus yang terdaftar dalam SK, dengan estimasi kehadiran berkisar 38 anggota pengurus.


Dalam rapat ke-3 ini, dengan semangat rekonsiliasi dan profesionalisme, peserta rapat yang hadir secara aklamasi mengambil keputusan penting terkait revisi kembali susunan kepengurusan DPD ABPEDNAS Kaltim. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi terbuka dan mempertimbangkan berbagai aspek demi kebaikan dan kemajuan organisasi.


Dokumentasi:

Sebagai bukti sah atas seluruh rangkaian pembahasan dan keputusan yang diambil dalam rapat ke-3, seluruh peserta rapat yang hadir mendokumentasikan momen tersebut dalam sesi foto bersama. Selain itu, untuk menguatkan legitimasi keputusan yang telah ditetapkan, daftar hadir beserta tanda tangan seluruh anggota pengurus yang hadir juga telah dilampirkan pada berita acara ini.


(Catatan: Lampiran foto bersama seluruh pengurus yang hadir dan daftar tanda tangan terlampir dalam dokumen ini sebagai kelengkapan dan penguat bukti.)


Demikian berita acara rapat ke-3 DPD ABPEDNAS Kalimantan Timur ini dibuat. Semoga menjadi dasar dan referensi yang jelas mengenai jalannya rapat serta keputusan yang telah disepakati bersama.

TerPopuler