“PIP Diduga Diabaikan, Hak Siswa Terampas oleh Kelalaian Administrasi”

“PIP Diduga Diabaikan, Hak Siswa Terampas oleh Kelalaian Administrasi”

Senin, 22 Juni 2026, Juni 22, 2026

“PIP Diduga Diabaikan, Hak Siswa Terampas oleh Kelalaian Administrasi”

_Gambar ini hanya ilustrasi_


Presnews.my.id|Sampang – Sejumlah siswa di SD Negeri Gulbung 4, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, diduga kehilangan hak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) setelah bantuan yang telah terbit tidak segera diaktifkan. Akibat keterlambatan tersebut, dana bantuan dikabarkan telah ditarik kembali oleh kas negara karena melewati batas waktu pencairan, Senin (22/6/2026).



Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah siswa sebenarnya telah ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP. Namun, diduga tidak ada tindak lanjut yang memadai dari pihak sekolah terkait proses aktivasi maupun pemberitahuan kepada wali murid, sehingga bantuan tersebut tidak dapat dicairkan hingga batas waktu yang telah ditentukan pemerintah.



Kasus ini mendapat sorotan dari Organisasi Masyarakat Macan Asia Indonesia (MAI). Tim Investigasi MAI, Wirno, menilai dugaan kelalaian dalam menindaklanjuti program bantuan pendidikan merupakan persoalan serius karena berdampak langsung pada hak siswa.



“Kepada operator sekolah dan kepala sekolah, bekerjalah dengan amanah dan ikhlas. Bantuan apa pun bentuknya yang menyangkut siswa harus segera ditindaklanjuti agar hak-hak siswa tidak terabaikan,” tegas Wirno.



Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka siswa menjadi pihak yang paling dirugikan. Dana yang seharusnya dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan justru tidak dapat dimanfaatkan karena diduga terhambat persoalan administrasi.



“Dugaan kasus yang menimpa siswa terkait PIP yang tidak segera diaktifkan oleh pihak sekolah sangat merugikan siswa. Informasi yang kami terima, dana tersebut sudah ditarik kembali oleh kas negara karena melewati batas waktu pencairan. Jika benar demikian, ini diduga terjadi akibat kelalaian pihak sekolah dalam menindaklanjuti program tersebut,” ujarnya.



MAI meminta pihak sekolah lebih meningkatkan pengawasan dan respons terhadap setiap program bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah. Operator sekolah juga diharapkan aktif melakukan pendampingan kepada siswa dan wali murid agar seluruh proses administrasi berjalan tepat waktu dan tidak merugikan peserta didik.



Selain itu, MAI mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang untuk melakukan evaluasi serta klarifikasi atas dugaan tersebut guna memastikan hak-hak siswa penerima bantuan tetap terlindungi dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.



Sementara itu, Kepala SDN Gulbung 4 Pangarengan, Akhmad Muhtadin, saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Tintahukum terkait dugaan kelalaian tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, sempat memberikan tanggapan. Namun, pesan yang dikirimkan tersebut kemudian ditarik kembali atau dihapus sebelum dapat dijadikan keterangan resmi.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Gulbung 4 belum memberikan penjelasan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan tidak diaktifkannya bantuan PIP yang menyebabkan sejumlah siswa kehilangan kesempatan menerima bantuan pendidikan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna memperoleh penjelasan yang berimbang dari pihak sekolah.


Tim

TerPopuler