“Kasus Dugaan Pajak Konser Satu Irama Mandek, Isu ‘Surat Sakti’ Bupati Jadi Sorotan”

“Kasus Dugaan Pajak Konser Satu Irama Mandek, Isu ‘Surat Sakti’ Bupati Jadi Sorotan”

Rabu, 27 Mei 2026, Mei 27, 2026

 “Kasus Dugaan Pajak Konser Satu Irama Mandek, Isu ‘Surat Sakti’ Bupati Jadi Sorotan”




Presnews.my.id|Sampang - Penyelidikan dugaan penggelapan pajak hiburan dalam konser Amal 1 Irama Nusantara yang digelar di Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Februari 2026, disebut mengalami perlambatan serius. Kasus yang telah dilaporkan sejak beberapa bulan lalu oleh LSM Barisan Independen Nusantara (BIN) itu kini memunculkan tanda tanya publik setelah beredar klaim adanya rekomendasi pembebasan pajak dari Bupati Sampang.




Munculnya isu rekomendasi tersebut dinilai menjadi titik balik perkara yang sebelumnya bergulir di aparat penegak hukum. Sejumlah informasi menyebut proses penyelidikan cenderung stagnan setelah muncul narasi bahwa konser tersebut memperoleh pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui persetujuan kepala daerah.




Namun hingga kini, keberadaan dokumen yang dimaksud belum pernah diperlihatkan ke publik. Nomor surat, tanggal penerbitan, hingga bentuk fisik rekomendasi pembebasan pajak tersebut belum dapat diverifikasi. Klaim yang beredar masih sebatas pernyataan lisan dari pihak yang dikaitkan dengan penyelenggara kegiatan.



Kondisi itu memunculkan pertanyaan baru: apakah benar terdapat keputusan resmi pembebasan pajak sebelum acara berlangsung, atau isu tersebut hanya dijadikan dasar untuk meredam proses hukum yang sedang berjalan.



Upaya konfirmasi kepada instansi teknis terkait, yakni Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, belum dapat dilakukan lantaran bertepatan dengan hari libur. Padahal lembaga tersebut merupakan pihak yang berwenang mengetahui mekanisme maupun pencatatan insentif atau pembebasan pajak daerah.




Ketua LSM BIN, Arifin, menilai mandeknya penanganan perkara setelah muncul isu rekomendasi bupati patut dipertanyakan. Menurutnya, penghentian atau perlambatan penyelidikan tanpa pembuktian dokumen resmi dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.




“Kasus ini sudah lama dilaporkan dan menggantung. Begitu muncul isu ada rekomendasi bebas pajak dari bupati, semuanya seperti mendadak senyap. Pertanyaan kami sederhana, suratnya mana? Kapan diterbitkan? Jangan sampai klaim ini hanya dipakai untuk mengulur waktu atau membangun legitimasi belakangan,” ujar Arifin, Selasa (26/05).




Secara administrasi pemerintahan, kebijakan pembebasan pajak daerah seharusnya tidak berdiri atas klaim verbal semata. Setiap pemberian insentif atau pengurangan kewajiban pajak umumnya memerlukan kajian teknis dan keputusan administratif yang terdokumentasi sebelum kegiatan berlangsung.




Jika merujuk pada tata kelola perpajakan daerah, kebijakan pembebasan pajak semestinya dituangkan dalam dokumen resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila dokumen tersebut tidak pernah ada sejak awal atau baru muncul setelah perkara bergulir, maka berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum yang lebih luas.




Di sisi lain, kepolisian yang menangani laporan tersebut belum memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan penyelidikan, termasuk apakah penyidik telah mengantongi dokumen rekomendasi yang dimaksud atau hanya menerima informasi berdasarkan pengakuan pihak tertentu.



Ketidakjelasan ini membuat publik menunggu satu hal paling mendasar: pembuktian. Sebab keberadaan surat rekomendasi di BPPKAD nantinya dapat menjadi penentu apakah pembebasan pajak benar-benar dilakukan melalui mekanisme resmi, atau justru hanya menjadi dalih yang muncul ketika proses hukum mulai menyentuh substansi perkara. (Wir) 

TerPopuler