Status Terlapor Naik Tersangka, Dugaan Pencabulan di Camplong Masuk Babak Baru
Presnews.my.id|Sampang – Perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang resmi meningkatkan status A.M. alias M. dari terlapor menjadi tersangka.
Kepastian peningkatan status tersebut disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan, saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
“Sudah tersangka,” ujar Poundra.
Peningkatan status ini menjadi titik penting dalam perjalanan perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh H.N.F.A. Sebab, penanganan perkara kini telah bergeser dari tahap penyelidikan menuju proses penyidikan dengan seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, perkara tersebut juga mulai memasuki ranah koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.
Informasi yang diperoleh dari sumber internal di lingkungan Kejaksaan Negeri Sampang menyebutkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut telah diterima oleh Kejari Sampang.
Dengan diterimanya SPDP, penyidik selanjutnya berkewajiban menyelesaikan rangkaian penyidikan dan pemberkasan perkara sebelum berkas perkara diserahkan kepada jaksa untuk diteliti.
Tahapan tersebut menjadi penting karena jaksa akan menilai kelengkapan formil maupun materiil berkas perkara. Apabila dinyatakan lengkap atau P-21, proses hukum dapat berlanjut pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk kemudian memasuki proses penuntutan.
Perkara ini bermula dari laporan yang tercatat di SPKT Polres Sampang pada 1 Juli 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), H.N.F.A. tercatat sebagai pelapor, sedangkan A.M. alias M. tercatat sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana ketentuan hukum yang tercantum dalam laporan.
Setelah laporan diterima, perkara kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sampang melalui serangkaian pemeriksaan, pendalaman keterangan, serta langkah penyidikan lainnya.
Penyidik sebelumnya juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor. Pemeriksaan terhadap pelapor hingga pemeriksaan psikologi disebut menjadi bagian dari rangkaian proses penanganan perkara.
Kini, setelah status A.M. alias M. resmi berubah menjadi tersangka dan SPDP diterima Kejari Sampang, perhatian berikutnya tertuju pada kelanjutan proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara.
Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, proses hukum akan bergerak menuju tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sampang.
Namun demikian, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum tersangka tetap akan diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, babak berikutnya bukan lagi sekadar soal laporan dan pemeriksaan, melainkan bagaimana seluruh fakta, alat bukti, serta konstruksi perkara akan diuji secara hukum hingga menghasilkan kepastian melalui proses peradilan.
Editor : Wir
