Misteri Aset Eks Percaton Polagan, Disebut Terjual tapi DPRD Tak Tahu
Presnews.my.id|Sampang – Polemik pengelolaan aset daerah di Kabupaten Sampang kembali mengemuka. Tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang berada di eks percaton Kelurahan Polagan, tepat di belakang Kantor Dinas Sosial PPPA, disebut telah berpindah penguasaan kepada pihak ketiga.
Persoalannya, penjualan atau pelepasan aset tersebut justru disebut tidak pernah dibahas di DPRD Sampang.
Lurah Karang Dalam, Wahyudi, membenarkan adanya informasi bahwa lahan yang berbatasan dengan wilayah Kelurahan Karang Dalam tersebut kini telah dikuasai pihak ketiga. Namun, ia menegaskan secara administratif lokasi lahan berada di wilayah Kelurahan Polagan.
"Terkait lahan aset Pemkab memang berbatasan dengan Kelurahan Karang Dalam, tapi lahan tersebut masuk wilayah Polagan. Untuk informasi yang saya terima dari aparat kantor BPPKAD memang benar sudah dijual, dibeli pihak ketiga," kata Wahyudi melalui pesan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penting karena status lahan disebut sebagai aset Pemkab Sampang. Apabila benar telah dilakukan penjualan atau pemindahtanganan, maka terdapat rangkaian prosedur administrasi dan hukum yang semestinya dapat ditelusuri.
Anggota DPRD Sampang dari Fraksi Gerindra, Alan Kaisan, bahkan mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan terkait penjualan tanah eks percaton Polagan tersebut.
"Tidak ada pembahasan penjualan aset tanah di eks percaton Polagan. Hanya ada dulu di daerah Lepelle tahun 2023. Karena kalau terkait penjualan daerah itu wajib persetujuan DPR," ujar Alan, Rabu (12/8/2026).
Pernyataan legislator tersebut membuka sejumlah pertanyaan mendasar mengenai status dan mekanisme pelepasan lahan.
Jika benar aset tersebut telah dijual, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang menandatangani dokumen pemindahtanganan, bagaimana mekanisme penjualannya, berapa nilai aset berdasarkan appraisal, apakah dilakukan melalui lelang, serta ke mana hasil penjualan tersebut disetorkan?
Pertanyaan berikutnya tak kalah penting: apakah lahan tersebut benar tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), dan dalam dokumen inventarisasi aset Pemkab Sampang tercatat dengan status apa?
BPPKAD Sampang selaku perangkat daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah diharapkan dapat membuka informasi secara terang. Bukan hanya mengenai nilai transaksi dan pihak pembeli, tetapi juga dasar hukum pelepasan aset, dokumen persetujuan, hasil penilaian aset, mekanisme transaksi, serta bukti penyetoran hasil penjualan ke kas daerah apabila transaksi tersebut memang telah terjadi.
Sebab, aset daerah bukanlah milik pribadi pejabat, dinas, ataupun kelompok tertentu. Aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang pengelolaannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dokumen menjadi kunci untuk mengurai persoalan ini.
Apabila penjualan memang telah dilakukan, maka dokumen resmi seharusnya mampu menjelaskan seluruh rangkaian proses, mulai dari status kepemilikan aset, dasar keputusan pemindahtanganan, persetujuan pihak berwenang, nilai appraisal, mekanisme penjualan, identitas pihak pembeli, hingga bukti penerimaan hasil transaksi oleh pemerintah daerah.
Sebaliknya, jika informasi mengenai penjualan tersebut tidak sesuai dengan fakta administrasi, Pemkab Sampang juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan status sebenarnya dari lahan tersebut.
Dengan demikian, persoalan ini bukan semata soal siapa yang menguasai sebidang tanah. Yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh proses pengelolaan dan pelepasan aset daerah telah berjalan sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, terdapat dua informasi yang belum menemukan titik temu: lahan disebut telah dibeli pihak ketiga, sementara DPRD Sampang mengaku tidak pernah membahas penjualan aset eks percaton Polagan.
Konfirmasi kepada BPPKAD Sampang masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status aset, dasar pelepasan, nilai transaksi, mekanisme penjualan, serta pihak yang berwenang dalam proses tersebut. (Tim)
