Ponorogo – Kejaksaan Negeri Ponorogo kembali menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (6/8/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/M.5.26/Fd.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2026.
Tersangka kedua berinisial "S", yang saat peristiwa berlangsung menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019–2024 dan kini masih berstatus anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2024–2029.
Dalam proses penyidikan, penyidik mengungkap dugaan peran tersangka "S" bersama tersangka sebelumnya berinisial FS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan DPRD Ponorogo sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPRD Ponorogo. FS diketahui telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (4/8/2026).
Penyidik menduga keduanya mengarahkan agar nilai hasil kajian penentuan besaran tunjangan perumahan DPRD diubah menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD meningkat dan selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.
Peraturan tersebut kemudian menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo sejak Tahun Anggaran 2023 hingga saat ini.
Dalam pengusutan perkara tersebut, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo telah berkoordinasi dengan lembaga auditor serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3,6 miliar.
Selama proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah memeriksa sedikitnya 38 anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, dua pihak dari KJPP, 13 pegawai Sekretariat DPRD, satu orang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta meminta keterangan dua orang ahli yang terdiri atas ahli Hukum Administrasi Negara dan ahli Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka "S" disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ketentuan juncto yang sama.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo guna kepentingan penyidikan.
Selain itu, penyidik sebelumnya juga mengantongi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 yang menyimpulkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Sekretaris Jenderal LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI), Berriawan, SH, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ponorogo yang dinilai bergerak cepat dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo. Dalam rentang waktu yang singkat, penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Bahkan, hari ini penyidik juga melakukan langkah pemulihan aset dengan menyita uang sebesar Rp748 juta. Ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut," ujar Berriawan saat diwawancarai di salah satu Warkop bilangan Jakarta, Kamis (6/8/26).
Menurutnya, pengungkapan perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo merupakan salah satu kasus yang menarik dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan hak keuangan anggota legislatif.
Berriawan juga menilai masih terdapat sejumlah aspek yang layak didalami penyidik, termasuk penggunaan tunjangan perumahan oleh anggota DPRD apabila ternyata tidak digunakan untuk menyewa rumah dinas sesuai tujuan pemberian tunjangan tersebut.
"Hal itu tentu menjadi bagian yang menarik untuk didalami penyidik, termasuk bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan tunjangan apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya," katanya.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Ponorogo terus mengusut perkara tersebut hingga tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Selain itu, Berriawan mengingatkan penyidik agar tetap berhati-hati terhadap berbagai upaya yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum, termasuk pembentukan opini atau framing negatif melalui media sosial yang dapat memengaruhi independensi penyidikan.
"Kami berharap proses hukum tetap berjalan profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang benderang," tutupnya.
(*)


