Mertua Tewas Dibacok Menantu, DL Dibekuk Polres Sampang

Mertua Tewas Dibacok Menantu, DL Dibekuk Polres Sampang

Senin, 21 September 2026, September 21, 2026

 Mertua Tewas Dibacok Menantu, DL Dibekuk Polres Sampang

Sumber gambar (istimewa) 


Presnews.my.id|SAMPANG – Malam yang semula berjalan biasa di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, mendadak berubah menjadi tragedi berdarah.


Misnaji (50), seorang warga setempat, tewas setelah diduga dibacok menantunya sendiri, DL (25), pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.


Korban disebut tengah bersantai di teras rumah setelah mengupas kelapa. Namun, suasana tersebut berubah seketika ketika DL datang dan diduga merebut sebilah calok yang berada di teras.


Tanpa banyak kesempatan bagi korban untuk menghindar, pelaku diduga langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah leher kiri Misnaji. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.


Usai menjalankan aksinya, DL diduga melarikan diri dan berusaha menghindari kejaran petugas.


Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang menerima laporan masyarakat langsung melakukan pengejaran. Terduga pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di sebuah mushola di Dusun Burajeh.


“Setelah menerima laporan masyarakat, tim URC Sat Reskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat. Tidak butuh waktu lama, terduga pelaku DL berhasil kami amankan saat bersembunyi di sebuah mushola di Dusun Burajeh,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, SH, Senin (21/9/2026).


Dari tangan petugas, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang terdapat bercak darah serta jaket dan sarung milik korban.


DL selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.IK, menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Pelaku kami jerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara,” tandasnya.


Motif sementara dalam perkara ini disebut berkaitan dengan sakit hati. Namun, latar belakang dan rangkaian peristiwa secara utuh masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.


(Wir) 

TerPopuler