Bendahara Desa Majangan Luruskan Tudingan Soal Rp120 Ribu
Presnews.my.id|SAMPANG – Bendahara Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, berinisial M, membantah tudingan dirinya melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp120 ribu kepada warga dengan dalih menurunkan desil agar mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Klarifikasi tersebut disampaikan M pada Sabtu (19/9/2026), setelah namanya dikaitkan dengan dugaan pungutan dalam proses perubahan data warga.
Menurut M, persoalan yang sebenarnya terjadi bukan berkaitan dengan perubahan desil penerima bansos, melainkan pengurusan perubahan data pekerjaan dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
M juga menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang mengurus perubahan dokumen kependudukan tersebut.
"Saya tidak pernah melakukan pungli Rp120 ribu itu, apalagi meminta biaya sebagai syarat untuk menurunkan desil dan memasukkan warga sebagai penerima bansos," ungkap M.
Ia menjelaskan, ketika ada warga yang membutuhkan pengurusan perubahan administrasi kependudukan, dirinya sebatas memberikan arahan mengenai mekanisme yang harus ditempuh.
Sementara proses pengurusan administrasi selanjutnya, kata dia, dilakukan oleh warga bersama pihak lain yang membantu proses tersebut.
M menilai, keterangan pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang dibicarakan menyangkut perubahan data administrasi kependudukan, bukan transaksi untuk mengubah desil bansos.
Ia juga membedakan antara perubahan data kependudukan dengan pengelompokan desil.
"Perubahan data pekerjaan dalam KK dan KTP merupakan administrasi kependudukan. Sementara desil merupakan bagian dari pengelompokan kondisi sosial ekonomi yang digunakan dalam penentuan sasaran sejumlah program bantuan pemerintah. Keduanya merupakan proses yang berbeda," jelasnya.
Atas dasar itu, M keberatan apabila persoalan pengurusan KK dan KTP tersebut secara langsung dikaitkan dengan dugaan pungli untuk menurunkan desil bansos.
Menurut dia, tudingan tersebut semestinya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut sebelum dipublikasikan.
"Tudingan pungli menyangkut nama baik seseorang. Karena itu, seharusnya duduk perkaranya dikonfirmasi terlebih dahulu dan tidak disimpulkan hanya berdasarkan keterangan satu pihak," ujarnya.
M menyatakan terbuka apabila media maupun pihak lain ingin melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk menguji informasi dan memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.
Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan M, ia membantah adanya pungutan Rp120 ribu yang disebut-sebut sebagai biaya untuk menurunkan desil warga atau menjadikan seseorang sebagai penerima bansos.
Ia kembali menegaskan bahwa persoalan yang dimaksud berkaitan dengan pengurusan perubahan data KK dan KTP, sementara dirinya mengaku bukan pihak yang melakukan proses pengurusan tersebut.
(Wir)
