Bukan Sekadar Pandai Beracara, PERSADIN Gembleng Advokat Berintegritas Lewat PKPA
Presnews.my.id|Jakarta – Profesi advokat tidak cukup hanya bermodal keberanian berbicara di ruang sidang. Di balik toga dan kewenangan membela kepentingan hukum klien, terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, etika, profesionalisme, sekaligus martabat hukum itu sendiri. Jum'at 14-8-2026.
Semangat tersebut menjadi pijakan Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) dalam menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.30 hingga 22.00 WIB itu bukan sekadar agenda pendidikan profesi, tetapi menjadi bagian dari upaya PERSADIN memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum agar mampu menghadapi kompleksitas persoalan hukum yang terus berkembang.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan PKPA & UPA DPN PERSADIN, Ayu Larasati, S.H., M.H.
Sejumlah praktisi dan akademisi hukum turut memberikan materi. Mereka di antaranya Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., C.N.N.L.P., dosen sekaligus advokat dan Ketua PERSADIN DPD DKI Jakarta; Edi Samsuri, S.Fil.I., S.H., C.L.A., C.P.L., C.P.L.A., Wakil Ketua Umum DPN PERSADIN Bidang OKK; serta Muhlisin, S.H., M.H., advokat senior sekaligus praktisi hukum pidana dan perdata.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Umum DPN PERSADIN Dr. KRT Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal DPN PERSADIN Nur Mariyah Yazid, S.H., M.H., yang sekaligus memberikan sambutan.
Materi PKPA dirancang menyentuh langsung kebutuhan praktis seorang advokat. Peserta mendapatkan pembekalan mengenai keterampilan advokasi di pengadilan, tanggung jawab dan kewajiban profesi, tata kelola organisasi, kaderisasi, hingga keanggotaan PERSADIN dalam praktik hukum.
Tidak berhenti pada aspek teoritis, peserta juga dibekali teknik penyusunan dokumen litigasi, termasuk surat kuasa dan gugatan, pemahaman kode etik profesi advokat, manajemen perkara dan klien, serta strategi advokasi nonlitigasi.
Di titik inilah PKPA PERSADIN menempatkan kompetensi dan integritas sebagai dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Kemampuan hukum tanpa etika berpotensi kehilangan arah, sementara integritas tanpa kompetensi tidak cukup untuk menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks.
Kegiatan ini juga memberikan penguatan wawasan dan keterampilan praktik hukum serta sertifikasi yang dikaitkan dengan pemenuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Advokat, sebagaimana disampaikan dalam materi publikasi kegiatan.
Peserta kegiatan mencakup advokat, calon advokat, praktisi hukum, legal officer, hingga mahasiswa hukum yang ingin memperdalam pengetahuan dan keterampilan dalam profesi hukum.
Bagi PERSADIN, pendidikan profesi bukan sekadar proses administratif untuk melahirkan advokat baru. Lebih jauh, pendidikan menjadi ruang untuk membentuk karakter profesional yang memahami bahwa kewenangan membela seseorang selalu berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga hukum dan keadilan.
“Menjadi Advokat bukan hanya tentang membela klien, tetapi juga menjaga keadilan dan martabat profesi.”
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa kualitas advokat pada akhirnya tidak hanya diukur dari seberapa piawai menyusun argumentasi hukum atau memenangkan perkara, tetapi juga dari sejauh mana ia mampu mempertahankan prinsip, etika, dan keadilan ketika berhadapan dengan kepentingan yang kompleks.
Melalui PKPA tersebut, PERSADIN berharap lahir advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga kuat secara moral, matang secara profesional, dan teguh menjaga marwah profesi.
Bagi advokat maupun calon advokat yang ingin mengikuti PKPA dan UPA DPN PERSADIN, informasi lebih lanjut dapat menghubungi Waketum Pendidikan PERSADIN, Ayu Larasati, S.H., M.H., di nomor 081382385850.
Editor : Wir
