Proyek Hampir Rp300 Juta Diduga Bermasalah, Plat Beton Retak dan Papan Proyek Tak Terlihat
Presnews.my.id|Sampang – Proyek rekonstruksi Jalan Lingkungan Paket I Jalan Aji Gunung 1, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, dengan nilai kontrak hampir Rp300 juta, mulai dipertanyakan. Sejumlah temuan di lapangan, mulai dari plat beton yang dilaporkan retak, ketebalan sekitar 15,5 sentimeter, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga tidak ditemukannya papan informasi proyek, memicu desakan agar pekerjaan tersebut segera diperiksa secara teknis.
Sorotan itu muncul setelah pemerhati pembangunan asal Sampang, Muhaimin, menerima laporan masyarakat yang disertai dokumentasi kondisi pekerjaan di lapangan, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan informasi paket pekerjaan pada LPSE Sampang, proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang tersebut memiliki pagu sekitar Rp300 juta, dengan HPS sebesar Rp299.973.703,53.
Pekerjaan tercatat dimenangkan CV Sekar Jaya, dengan harga penawaran, harga terkoreksi sekaligus hasil negosiasi sebesar Rp298.820.968,38.
Besarnya anggaran tersebut kini menjadi sorotan karena kondisi fisik pekerjaan di lapangan disebut belum sepenuhnya meyakinkan dari sisi mutu maupun transparansi.
Salah satu temuan yang dipersoalkan adalah pekerjaan plat beton atau crossing. Dari pengamatan di lokasi, plat beton disebut memiliki ketebalan sekitar 15,5 sentimeter. Selain itu, bagian konstruksi tersebut dilaporkan telah mengalami keretakan meski pekerjaan tergolong masih relatif baru.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan teknis. Apakah ketebalan beton telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak? Apakah mutu material memenuhi persyaratan? Bagaimana kualitas dasar konstruksi dan proses pemadatannya? Serta apakah metode pengecoran yang diterapkan telah sesuai dengan standar pekerjaan yang ditentukan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena keretakan pada konstruksi beton tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai kegagalan mutu. Namun, kondisi itu juga tidak layak diabaikan sebelum dilakukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebabnya.
Dari hasil pengamatan di lapangan, material pada bagian LPA atau lapisan pondasi agregat disebut menggunakan material yang didominasi sirtu. Kondisi tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Sebab, material lapisan pondasi memiliki fungsi penting dalam menjaga kestabilan konstruksi. Lapisan dasar yang tidak memenuhi persyaratan mutu atau tingkat kepadatan yang ditentukan dapat meningkatkan risiko terjadinya penurunan, pergeseran, hingga kerusakan dini pada lapisan beton di atasnya.
Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan penggunaan abu batu pada bagian lapisan dasar rabat beton. Namun, apakah material tersebut memang diperbolehkan atau justru menyimpang dari spesifikasi kontrak, harus dipastikan melalui pemeriksaan terhadap RAB, spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan.
Jika material yang terpasang ternyata berbeda dengan material yang dipersyaratkan dalam kontrak, maka persoalannya tidak berhenti pada soal estetika pekerjaan.
Yang harus dijawab adalah apakah terdapat perbedaan antara pekerjaan yang dibayarkan negara dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan.
Di tengah besarnya nilai pekerjaan, aspek transparansi juga menjadi perhatian.
Papan informasi proyek disebut tidak ditemukan di lokasi pekerjaan. Padahal, informasi tersebut penting bagi masyarakat untuk mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai anggarannya, sumber pembiayaannya, masa pelaksanaan, serta informasi dasar lainnya.
Ketiadaan informasi tersebut membuat masyarakat semakin sulit melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang publik.
“Kalau memang benar ada ketidaksesuaian spesifikasi, ini tidak boleh dianggap persoalan biasa. Dinas terkait harus turun langsung dan memeriksa pekerjaan secara teknis,” tegas Muhaimin.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan kontrak.
“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan ada pelanggaran spesifikasi atau kekurangan volume, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat hanya melihat proyek dibangun, tetapi tidak tahu apakah kualitas dan volumenya benar-benar sesuai dengan yang dibayar,” ujarnya.
Muhaimin bahkan mendorong agar proses pembayaran atau tahapan pekerjaan tidak dilakukan secara serampangan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan persoalan serius.
“Kalau memang ada indikasi ketidaksesuaian, jangan buru-buru dianggap selesai. Periksa dulu. Kalau terbukti tidak sesuai, harus ada langkah korektif dan pertanggungjawaban,” katanya.
Sorotan tersebut sekaligus membuka kebutuhan terhadap pemeriksaan yang lebih menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya mencocokkan dokumen administrasi, tetapi juga harus menyentuh kondisi fisik pekerjaan.
Pengawasan dapat dilakukan dengan menguji volume pekerjaan, ketebalan konstruksi, mutu beton, jenis dan kualitas material LPA, tingkat kepadatan, metode pelaksanaan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan RAB, gambar kerja dan spesifikasi teknis kontrak.
Lembaga pengawasan seperti Inspektorat Daerah, BPKP maupun BPK dinilai dapat dilibatkan apabila diperlukan untuk memastikan tidak terdapat kekurangan volume maupun ketidaksesuaian pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebab, persoalan utama proyek tersebut bukan semata-mata apakah jalan telah selesai dikerjakan.
Apakah pekerjaan senilai hampir Rp300 juta itu benar-benar dibangun sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang dibayar menggunakan uang rakyat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak ditentukan oleh klaim sepihak, melainkan melalui pemeriksaan teknis yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, DPUPR Kabupaten Sampang maupun CV Sekar Jaya belum memberikan tanggapan resmi mengenai temuan dan dugaan ketidaksesuaian tersebut, termasuk terkait ketebalan plat beton sekitar 15,5 sentimeter, retakan pada plat, material lapisan dasar, dugaan penggunaan abu batu, serta tidak ditemukannya papan informasi proyek.
Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Editor : Wir
