Aset Polagan Mengguncang DPRD: Perang Narasi Pejabat, Masyarakat Menanggung Kebingungan
Presnews.my.id|SAMPANG – Polemik penjualan tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di kawasan eks percaton Polagan memasuki babak yang semakin serius. Persoalan yang semula dipandang sebagai perbedaan tafsir regulasi kini berhadapan dengan satu pertanyaan yang sulit dihindari: jika pemindahtanganan aset tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD, mengapa terdapat keputusan pimpinan DPRD yang secara eksplisit memuat persetujuan atas penjualan aset tersebut?
Pertanyaan itu mencuat setelah muncul perbedaan pernyataan di internal DPRD Sampang mengenai mekanisme pemindahtanganan tanah aset Pemkab Sampang di Kampung Halela, Kelurahan Polagan.
Ketua Umum Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Rifa’i Lasbandra, meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Sampang, tidak sekadar menjadi penonton dalam polemik tersebut.
Menurut Rifa’i, APH perlu melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari instansi maupun pihak-pihak yang terlibat agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perang pernyataan antarpihak.
“Kami berharap APH, khususnya Polres Sampang, segera memanggil instansi yang berkaitan untuk menemukan titik terang. Pemkab Sampang jangan bungkam seribu bahasa,” kata Rifa’i, Sabtu (15/8/2026).
Ia menilai sikap diam pemerintah daerah justru berpotensi memperlebar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
“Seharusnya Pemkab Sampang jangan membiarkan polemik ini berkepanjangan. Jangan sampai publik melihat pemerintah seperti lempar batu sembunyi tangan,” tegasnya.
Polemik tersebut bermula setelah Anggota Komisi II DPRD Sampang, Alan Kaisan, menyatakan bahwa pemindahtanganan tanah aset daerah tersebut semestinya berkaitan dengan persetujuan DPRD.
Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Sampang, Moh. Iqbal Fatoni atau Bung Fafan. Ia mengatakan bahwa pimpinan DPRD mengetahui persoalan tanah eks percaton tersebut.
“Kalau berkaitan tanah percaton yang viral, DPRD mengetahui atau tidak, itu pimpinan mengetahui,” ujar Bung Fafan, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tidak seluruh pemindahtanganan barang milik daerah harus melalui persetujuan DPRD.
“Ini tidak perlu melakukan persetujuan dari DPRD, jadi pemerintah bisa langsung memindahtangankan,” katanya.
Namun, di tengah perbedaan pandangan tersebut, terdapat dokumen yang justru menjadi titik krusial dalam polemik ini.
Dokumen tersebut berupa Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 188/4/434.070/2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap Pemindahtanganan/Penjualan Tanah Aset Pemkab Sampang di Kampung Halela, Kelurahan Polagan.
Keberadaan dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mendasar yang hingga kini membutuhkan penjelasan resmi.
Jika persetujuan DPRD memang tidak diperlukan, atas dasar apa keputusan pimpinan DPRD tersebut diterbitkan?
Sebaliknya, jika keputusan tersebut memang merupakan bagian dari mekanisme pemindahtanganan aset, maka perlu dijelaskan pula bagaimana kedudukannya dalam keseluruhan proses penjualan aset tersebut.
Dengan demikian, persoalan ini tidak lagi cukup dijawab dengan pernyataan bahwa regulasi membolehkan pemerintah melakukan pemindahtanganan tanpa persetujuan DPRD.
Mulai dari siapa yang mengusulkan, dasar hukum yang digunakan, bagaimana status tanah tersebut, siapa yang melakukan penilaian aset, bagaimana mekanisme penjualannya, siapa yang memberikan persetujuan, hingga ke mana hasil pemindahtanganan tersebut masuk.
Rifa’i menilai keberadaan dokumen resmi tersebut semestinya menjadi alasan bagi Pemkab Sampang untuk membuka seluruh proses kepada publik.
“Jangan masyarakat yang dibuat bingung. Kalau prosesnya benar, buka semuanya. Apa dasar hukumnya, siapa yang mengusulkan, bagaimana prosesnya, siapa yang menyetujui dan untuk kepentingan apa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan mengenai aset tersebut tidak justru berkembang menjadi persoalan baru di internal DPRD Sampang.
“Apakah Pemkab Sampang hanya ingin suasana DPRD menjadi panas meskipun ruangannya ber-AC? Hal ini jangan sampai terjadi,” katanya.
Menurut Rifa’i, pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan penjelasan karena objek yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah daerah dan menyangkut kepentingan publik.
“Pemkab jangan lempar batu sembunyi tangan. Pemerintah harus berani menjelaskan secara terbuka. Kalau semuanya sesuai prosedur, tidak ada alasan untuk takut membuka dokumen,” tegasnya.
Ia pun meminta Polres Sampang melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pemindahtanganan tersebut.
Menurutnya, langkah itu diperlukan bukan untuk mencari siapa yang paling benar dalam perdebatan, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Polres jangan berdiam diri, agar polemik tidak berhenti pada siapa yang benar dan siapa yang salah dalam memberikan pernyataan. Yang harus dicari adalah fakta dan proses hukumnya,” pungkas Rifa’i.
Kini bola berada di tangan Pemkab Sampang dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemindahtanganan tersebut.
Publik hanya membutuhkan jawaban sederhana: apa dasar hukum penjualan aset eks percaton Polagan, bagaimana mekanismenya, dan mengapa terdapat dokumen keputusan pimpinan DPRD yang secara eksplisit memuat persetujuan terhadap pemindahtanganan aset tersebut?
Sebab ketika pernyataan pejabat berhadapan dengan dokumen resmi, polemik tidak akan selesai hanya dengan bantahan.
Jika prosesnya benar, buka dokumennya. Jika mekanismenya sesuai aturan, jelaskan dasar hukumnya. Sebab aset daerah bukan milik pejabat, melainkan bagian dari kekayaan publik yang pertanggungjawabannya harus terang.
Editor : Wir
