Kekayaan Alam Tak Dinikmati Daerah, Mahasiswa Sampang Gugat Operasi PETRONAS

Kekayaan Alam Tak Dinikmati Daerah, Mahasiswa Sampang Gugat Operasi PETRONAS

Selasa, 20 Mei 2025, Mei 20, 2025




Jakarta, Presnews.my.id — Kebijakan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberi kesempatan kepada daerah penghasil migas agar turut serta dalam pengelolaan dan menikmati manfaat langsung dari sumber daya alam. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan 10 persen kepemilikan wilayah kerja migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun, hingga kini PT PETRONAS, yang telah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, belum merealisasikan kewajiban tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Selama bertahun-tahun kegiatan eksplorasi dan produksi migas berlangsung, masyarakat, pemuda, dan mahasiswa Sampang mengaku tidak merasakan manfaat maupun kontribusi positif dari keberadaan perusahaan tersebut.

Situasi tersebut dinilai mencerminkan ketimpangan yang mengkhawatirkan dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.

Sebagai bentuk protes, Ikatan Mahasiswa Sampang Jabodetabek menyampaikan pernyataan sikap dan mendesak pemerintah, khususnya SKK Migas dan Kementerian ESDM, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT PETRONAS. Mereka menuntut agar seluruh kegiatan eksplorasi dan produksi migas dihentikan sementara hingga PI 10 persen benar-benar direalisasikan.

Berikut poin-poin tuntutan yang disampaikan:

1. PT PETRONAS dinilai melanggar UU No. 22 Tahun 2001 dan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 karena belum merealisasikan kewajiban PI 10 persen kepada daerah.


2. Mendesak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, agar mencabut izin usaha PT PETRONAS.


3. Menilai PT PETRONAS tidak menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


4. Masyarakat dan mahasiswa Sampang belum merasakan dampak positif sejak PT PETRONAS mulai beroperasi di wilayah tersebut.


5. Sejak 2015, produksi migas terus berjalan, namun masyarakat Sampang, yang termasuk wilayah termiskin di Jawa Timur, justru merasa dirugikan.


6. Meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asing yang tidak memenuhi kewajiban bagi pembangunan daerah.


7. Menuntut penghentian sementara seluruh kegiatan di sumur Hidayah milik PT PETRONAS hingga PI 10 persen direalisasikan.


8. Meminta transparansi dari PT PETRONAS dan Kementerian ESDM terkait lokasi sumur eksplorasi, yang menurut data Pemkab Sampang hanya berjarak 3,4 mil dari garis pantai—wilayah yang masuk dalam yurisdiksi daerah.



Mahasiswa dan pemuda Sampang menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga keadilan ditegakkan dan perusahaan bertanggung jawab atas aktivitasnya. Mereka menyatakan tidak akan tinggal diam jika hak-hak daerah terus diabaikan, dan siap berada di garda terdepan demi masa depan Kabupaten Sampang yang lebih adil dan bermartabat.

Pewarta:Team
Editor:Wirno

TerPopuler