“LHP BPK RI Soroti Rp596 Miliar, APMP Jatim Tantang Kejati Jatim: Temuan Ini Mau Dibawa ke Mana?”
Presnews.my.id|Surabaya – Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap tata kelola PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menjadi sorotan. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Bank Jatim, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Aksi tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang disebut APMP Jatim tercantum dalam hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dengan nilai material yang jika diakumulasikan mencapai sekitar Rp596 miliar.
Bagi APMP Jatim, angka tersebut bukan sekadar deretan angka dalam laporan pemeriksaan. Mereka menilai temuan tersebut harus dijawab secara terbuka karena menyangkut tata kelola bank milik daerah yang berkaitan dengan kepentingan publik serta dana masyarakat.
Dalam rilis sikapnya, APMP Jatim mengungkap sedikitnya lima persoalan material yang menjadi sorotan.
Pertama, CKPN sekitar Rp143,3 miliar. APMP Jatim menyoroti adanya indikasi penahanan cadangan kerugian penurunan nilai yang dinilai berpotensi membuat kinerja laba tampak lebih baik dari kondisi yang semestinya.
Kedua, kredit sindikasi PT WMU sekitar Rp167,2 miliar. APMP Jatim menyebut terdapat dugaan rekayasa dalam pencatatan atau pengelolaan kredit yang berpotensi membuat kredit bermasalah terlihat lebih lancar.
Ketiga, pinjaman daerah Pemkab Banyuwangi sekitar Rp126,3 miliar yang menurut APMP Jatim patut dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
Keempat, hapus buku sekitar Rp20,8 miliar yang disebut APMP Jatim berkaitan dengan persoalan agunan dan penggunaan nama pihak ketiga.
Kelima, kehilangan sertifikat agunan sekitar Rp7,27 miliar yang dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengendalian internal atas dokumen jaminan kredit.
Deretan persoalan tersebut membuat APMP Jatim mempertanyakan sejauh mana prinsip prudential banking, kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan benar-benar dijalankan di tubuh Bank Jatim.
Bagi massa aksi, persoalannya bukan semata berapa rupiah yang tercatat dalam laporan pemeriksaan. Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa yang harus bertanggung jawab apabila temuan tersebut benar-benar menimbulkan dampak terhadap keuangan daerah dan kepentingan publik.
APMP Jatim juga mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum. Mereka menyebut telah menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, disertai 11 suplemen bukti. Namun, menurut APMP Jatim, hingga kini belum terlihat langkah hukum signifikan sebagaimana yang mereka harapkan.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, bahkan meminta jajaran pimpinan Bank Jatim tidak berlindung di balik jargon tata kelola apabila persoalan yang disorot dalam LHP BPK RI belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
APMP Jatim menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan Bank Jatim mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan manajerial atas persoalan yang menjadi sorotan.
Kedua, mendesak Kejati Jatim segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan LHP BPK RI, termasuk jajaran direksi, dewan komisaris maupun kepala cabang yang dinilai memiliki keterkaitan. APMP Jatim juga meminta proses hukum dilakukan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup untuk menentukan adanya tindak pidana.
Ketiga, melanjutkan aksi blokade di Jalan Basuki Rahmat sampai mereka menilai proses hukum terhadap persoalan tersebut benar-benar berjalan.
“Jika institusi penegak hukum tidak responsif, maka ruang publik akan menjadi instrumen kontrol sosial terakhir untuk menuntut akuntabilitas pengelolaan dana publik,” tegas Acek Kusuma.
Pernyataan tersebut menjadi pesan keras bahwa APMP Jatim tidak ingin persoalan berhenti sebagai temuan administratif di atas kertas.
Apalagi, Bank Jatim merupakan BUMD yang memiliki posisi strategis dalam perekonomian Jawa Timur. Karena itu, menurut APMP Jatim, setiap persoalan yang berkaitan dengan tata kelola, kredit, pencadangan, agunan maupun potensi dampak terhadap keuangan daerah semestinya mendapatkan penjelasan yang transparan dan dapat diuji secara terbuka.
Kini bola berada di tangan Bank Jatim dan aparat penegak hukum. Publik membutuhkan jawaban atas pertanyaan sederhana tetapi mendasar: apakah angka ratusan miliar tersebut hanya akan berhenti sebagai catatan pemeriksaan, atau akan ditelusuri sampai ke akar persoalannya dan dimintai pertanggungjawaban kepada pihak yang terbukti bersalah?
Sebab, jika temuan pemeriksaan hanya berakhir menjadi tumpukan dokumen tanpa kejelasan tindak lanjut, maka pertanyaan publik justru akan semakin besar: untuk apa pemeriksaan dilakukan jika pada akhirnya tidak ada pihak yang harus menjawab?
Hingga berita ini ditayangkan, aksi APMP Jatim di depan Kantor Pusat Bank Jatim, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, masih berlangsung.
Penulis : Tim
Editor : Wir
