“Call Center 110 Berbuah Hasil: 223 Gram Sabu Disita, Dua Pelaku Tak Berkutik”
Presnews.my.id|Ngawi – Komitmen Polres Ngawi Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110 yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas.
Pada Sabtu, 25 April 2026, Satresnarkoba Polres Ngawi bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ND (30), alias Sinyo.
Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.
Dalam pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 223,842 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi.
“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Prayoga saat konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Ngawi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kasus ini juga akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(Red)
