“Aktivitas Galian C Terbuka di Palengaan Belum Tersentuh, Sikap Aparat Jadi Sorotan”

“Aktivitas Galian C Terbuka di Palengaan Belum Tersentuh, Sikap Aparat Jadi Sorotan”

Jumat, 22 Mei 2026, Mei 22, 2026

 “Aktivitas Galian C Terbuka di Palengaan Belum Tersentuh, Sikap Aparat Jadi Sorotan”



Presnews.id|Pamekasan - Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dilaporkan masih berlangsung tanpa hambatan hingga saat ini. Sorotan publik pun mengarah pada aparat penegak hukum setelah muncul kesan saling lempar kewenangan terkait penindakan aktivitas tersebut, Kamis (21/05).



Dugaan pembiaran mulai dipertanyakan masyarakat karena aktivitas pengerukan tanah disebut berlangsung secara terbuka. Truk pengangkut material terlihat keluar masuk lokasi, sementara aktivitas tambang disebut telah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat dari aparat berwenang.



Polemik mencuat setelah Kapolsek Palengaan, AKP Moh Syaiful Bahri, dalam audiensi yang dimuat salah satu media menyatakan bahwa penanganan persoalan galian C merupakan kewenangan tingkat Polres. Pernyataan tersebut memicu beragam respons publik lantaran aparat di wilayah hukum setempat dinilai tetap memiliki tanggung jawab melakukan langkah awal, termasuk pengawasan dan pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.



Upaya konfirmasi lanjutan terhadap pihak terkait juga disebut belum memperoleh tanggapan. Kondisi tersebut memperkuat persepsi publik bahwa terdapat ketidakjelasan sikap aparat dalam merespons dugaan aktivitas ilegal yang terjadi secara terbuka.



Masyarakat kini mempertanyakan, apakah aktivitas tersebut luput dari pengawasan aparat, atau justru belum menjadi prioritas penindakan meski telah menjadi sorotan publik. Pasalnya, ketika dugaan pelanggaran berlangsung terang-terangan namun tidak disertai penjelasan maupun langkah hukum yang jelas, ruang spekulasi mengenai adanya pembiaran sulit dihindari.



Sorotan akhirnya tidak hanya tertuju pada dugaan galian C ilegal di Palengaan, tetapi juga pada keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan, penindakan, serta memberikan kepastian informasi kepada publik secara transparan dan profesional. (Tim) 

TerPopuler