“4 Terdakwa Korupsi Lapen Sampang Divonis — Dugaan Aktor Utama dan Aliran Rp2,3 Miliar Masih Diburu”

“4 Terdakwa Korupsi Lapen Sampang Divonis — Dugaan Aktor Utama dan Aliran Rp2,3 Miliar Masih Diburu”

Rabu, 13 Mei 2026, Mei 13, 2026

“4 Terdakwa Korupsi Lapen Sampang Divonis — Dugaan Aktor Utama dan Aliran Rp2,3 Miliar Masih Diburu”



Surabaya – Perjuangan panjang LASBANDRA dalam mengawal dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 akhirnya membuahkan hasil. Empat terdakwa kasus korupsi proyek senilai Rp12 miliar itu resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.



Namun, vonis terhadap empat terdakwa belum menghentikan sorotan publik. Sebab, dari total kerugian negara sebesar Rp2,905 miliar, sekitar Rp2,3 miliar lebih aliran dananya diduga masih belum terang bermuara ke siapa.



Empat terdakwa yang dijatuhi hukuman masing-masing yakni Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK/KPA dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara, Ahmad Zahron Wiami selaku PPTK 4 tahun 3 bulan penjara, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan 3 tahun 8 bulan penjara, dan Khoirul Umam 3 tahun 3 bulan penjara.



Fakta persidangan juga membongkar dugaan pola korupsi yang disebut dilakukan secara sistematis. Sedikitnya 12 paket proyek DID II Lapen Sampang tahun 2020 diduga sengaja dipecah menjadi paket-paket bernilai di bawah Rp1 miliar agar dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan menghindari tender terbuka sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.



Tak hanya itu, dalam persidangan turut mencuat dugaan pemalsuan dokumen kontrak, manipulasi administrasi proyek, hingga penggunaan perusahaan tertentu hanya sebagai formalitas pelaksana pekerjaan.



Bahkan, fakta persidangan juga menyeret dugaan keterlibatan pejabat struktural penting di lingkungan Pemkab Sampang saat itu. Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah munculnya pengakuan mengenai adanya “catatan dari Bupati” dalam proses proyek tersebut.



Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifa’i, menegaskan perjuangan organisasinya tidak akan berhenti meski empat terdakwa telah divonis.



“Sejak September 2020 kami terus mengawal dan mengkritisi proyek ini. Vonis terhadap empat terdakwa adalah langkah awal, bukan akhir. Fakta persidangan sudah membuka dugaan adanya pengondisian proyek, penyalahgunaan jabatan, hingga potensi keterlibatan aktor utama yang belum tersentuh hukum. Penegak hukum wajib mengusut tuntas, termasuk membuka siapa penerima aliran dana Rp2,3 miliar yang hingga kini belum jelas,” tegas Achmad Rifa’i, Rabu (13/5/2026).



Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga membongkar pihak-pihak yang diduga menjadi pengatur kebijakan dan aktor intelektual dalam perkara tersebut.



“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika penegakan hukum berhenti di pelaksana teknis, publik akan menilai ada keberanian yang hilang dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.



Konsistensi LASBANDRA mengawal kasus ini selama hampir enam tahun dinilai menjadi simbol kuat bahwa tekanan masyarakat sipil mampu menjadi motor utama dalam membongkar dugaan korupsi besar di daerah.



Kini publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengusut siapa saja pihak yang diduga ikut merancang, mengendalikan, hingga menikmati aliran uang dalam skandal proyek jalan miliaran rupiah di Kabupaten Sampang tersebut.



“Bagi LASBANDRA, perjuangan belum selesai. Keadilan sejati bukan hanya menghukum pelaksana, tetapi juga menyeret seluruh pihak yang diduga merancang, mengendalikan, dan menikmati korupsi uang rakyat,” pungkasnya. (Wir) 

TerPopuler