*Deadline Pengembalian Dana Terlewati, Kasus Dugaan Penipuan di Bekasi Menuju Pelaporan*

*Deadline Pengembalian Dana Terlewati, Kasus Dugaan Penipuan di Bekasi Menuju Pelaporan*

Sabtu, 29 November 2025, November 29, 2025




Bekasi,kasus dugaan penipuan dana yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Abdulrahman* memasuki tahap krusial. Korban bernama *Intay* mengungkapkan bahwa penyidik yang menangani komunikasi awal kasus ini, *Effendi,* menyampaikan bahwa apabila pengembalian dana tidak dilakukan hingga *akhir November 2025,* maka perkara akan *dilanjutkan ke penyidik* untuk proses hukum resmi. Penegasan itu disampaikan Effendi melalui percakapan telepon pada *Jumat, 10 Oktober 2025.*



*Tenggat Penyelesaian yang Terlewati*


Pada 10 Oktober 2025, Intay menerima panggilan dari Effendi yang memberi tenggat terakhir penyelesaian kasus secara kekeluargaan. Effendi menegaskan bahwa kesempatan penyelesaian damai telah diberikan, namun apabila hingga akhir November tidak ada pengembalian dana, perkara akan dibawa ke ranah hukum dan diproses oleh penyidik. Pernyataan ini menjadi titik batas bahwa jalur non-litigasi telah mencapai akhirnya.


*Pihak yang Terlibat dalam Sengketa*


Perkara ini melibatkan tiga pihak utama:


* *Pelapor:* *Intay,* pihak yang mengaku mengalami kerugian finansial.

* *Terlapor:* *Abdulrahman,* pihak yang diduga tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana.

* *Penyidik/Penghubung:* *Effendi,* yang selama mediasi menjadi penghubung komunikasi antara kedua belah pihak dan menyampaikan tenggat penyelesaian.


*Aspek Hukum dan Perhatian Publik*


Perkara ini menarik perhatian masyarakat lantaran berkaitan dengan dugaan tindak pidana *penipuan* dan  *penggelapan.* Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus ini disorot karena diduga terkait pelanggaran *Pasal 376 KUHP (penipuan)* dan *Pasal 372 KUHP (penggelapan),* dengan lokasi kejadian berada di *Jl. KP Cinyosog, RT 001 RW 01, Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi.*


*Kaitan dengan Pemberitaan Sebelumnya*


Kasus ini merupakan lanjutan dari rangkaian pemberitaan mengenai dugaan penipuan senilai *Rp72 juta* yang telah diadukan warga Bekasi. Media mencatat upaya mediasi yang telah berlangsung lama, namun hingga kini belum menunjukkan hasil berupa pengembalian dana sebagaimana dijanjikan terlapor.


*Tuntutan Pelapor: Transparansi dan Kepastian Hukum*


Intay menegaskan bahwa ia hanya meminta haknya dikembalikan dan mendesak agar proses tidak berlarut-larut. Ia berharap penyidik bertindak profesional bila laporan resmi kelak dibuat. Publik pun menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyangkut kepercayaan dan kerugian masyarakat.


*Publik Menunggu Langkah Penegakan Hukum*


Dengan tenggat November 2025 kini terlewati, langkah hukum resmi menjadi pilihan yang akan ditempuh pelapor. Perkara ini memperlihatkan pentingnya mekanisme penyelesaian yang cepat, transparan, dan berintegritas. Publik menunggu apakah penyidik akan membuka penyelidikan intensif atau apakah terlapor akan kembali meminta ruang mediasi.


*Instruksi Pelapor kepada Penyidik*


Pelapor meminta agar penyidik *menepati komitmen* yang telah disampaikan sebelumnya—bahwa apabila hingga *akhir November tidak ada pengembalian dana Rp72 juta,* maka kasus *diangkat ke tahap penyidikan* dan *menetapkan terlapor sebagai tersangka (Tsk)* sesuai prosedur hukum.

---

(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

TerPopuler