GOWA – Kesultanan Gowa bersama elemen masyarakat adat akan menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa pada Rabu, 5 Agustus 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait tuntutan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).
Dalam dokumen Pernyataan Sikap yang ditandatangani Jenderal Lapangan Wawan Nur Rewa, SH., MH dan disetujui Putra Mahkota Kesultanan Gowa Andi Muhammad Imam Daeng Situju, ditegaskan bahwa Kesultanan Gowa merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan peradaban bangsa Indonesia yang keberadaannya wajib dihormati, dilindungi, dan diakui sesuai amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.
Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dinilai telah memunculkan polemik, perbedaan pandangan, serta konflik berkepanjangan yang dinilai belum mampu mewujudkan hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan masyarakat adat Gowa.
Karena itu, Kesultanan Gowa menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tersebut demi menciptakan kepastian hukum, rekonsiliasi sosial, perlindungan adat, serta pelestarian sejarah dan budaya Gowa.
Dalam aksi damai itu, massa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPRD Kabupaten Gowa, yaitu:
Mendesak DPRD memasukkan agenda pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas.
Mendorong lahirnya Peraturan Daerah yang baru dengan berorientasi pada pengakuan, perlindungan, pelestarian, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta warisan budaya Kesultanan Gowa sesuai prinsip konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Menolak segala bentuk politisasi adat maupun upaya yang dapat memecah belah persatuan masyarakat Kabupaten Gowa.
Dalam pernyataan sikap tersebut juga ditegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan aksi damai, konstitusional, dan bermartabat. Peserta aksi menyatakan tetap menghormati Pemerintah Kabupaten Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, aparat keamanan, serta seluruh institusi negara.
Penyelenggara mengajak seluruh peserta untuk menjaga ketertiban, mematuhi hukum, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Aksi damai ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat dialog antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan DPRD Kabupaten Gowa dalam mencari solusi terbaik terhadap polemik Perda Lembaga Adat Daerah, sekaligus menjaga kelestarian adat dan budaya yang menjadi warisan sejarah Kabupaten Gowa.
Di akhir pernyataannya, Kesultanan Gowa menyerukan slogan "Tegakkan Marwah Adat, Jaga Persatuan, Wujudkan Keadilan", serta mendesak agar Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah dicabut sebagai bagian dari upaya memulihkan kedaulatan Kesultanan Gowa.


