"Dugaan Penyimpangan P3-TGAI Baturasang Melebar, Pengawas Ikut Masuk Bidikan"
Presnews.my.id|SAMPANG - Polemik dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, memasuki fase yang lebih serius. Jika sebelumnya sorotan publik hanya mengarah kepada pelaksana kegiatan, kini perhatian mulai bergeser ke sistem pengawasan. Pernyataan Asisten Tenaga Ahli (ASTA) Kecamatan Tambelangan saat dikonfirmasi awak media justru memunculkan pertanyaan baru: apakah pengawasan benar-benar berjalan sejak awal pekerjaan, atau baru bergerak setelah dugaan persoalan mencuat ke publik?
P3-TGAI merupakan program strategis pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk meningkatkan jaringan irigasi melalui mekanisme swakelola masyarakat. Karena menggunakan uang rakyat, setiap tahapan pekerjaan wajib mengacu pada petunjuk teknis, gambar kerja (shop drawing), spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyimpangan sekecil apa pun bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai spesifikasi. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan tidak dilaksanakannya galian pondasi sedalam kurang lebih 30 sentimeter sebelum pasangan batu dipasang. Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi memengaruhi daya dukung konstruksi, memperpendek umur layanan bangunan, hingga mengurangi manfaat yang seharusnya diterima para petani.
Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam RAB. Dugaan ini tentu masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang. Namun, apabila nantinya ditemukan perbedaan antara dokumen perencanaan dan realisasi pekerjaan di lapangan, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut kualitas bangunan, melainkan juga efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana APBN.
Di tengah derasnya sorotan publik, awak media SAHI meminta klarifikasi kepada Asisten Tenaga Ahli (ASTA) Kecamatan Tambelangan, Arif. Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui langkah yang akan ditempuh terhadap dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Menanggapi hal itu, Arif mengatakan, "Baik saya tindak lanjuti mas. Jika terjadi kekurangan terhadap galian nanti diperbaiki di RAB-nya. Biar disesuaikan dengan pekerjaan di lapangan. Jalan keluarnya nambah volume panjang mas."
Pernyataan tersebut justru memantik perhatian. Sejumlah pemerhati pembangunan menilai, apabila benar ditemukan kekurangan pekerjaan di lapangan, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan hanya dengan menyesuaikan administrasi atau volume pekerjaan. Setiap perubahan wajib didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis, mekanisme yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Prinsipnya sederhana, dokumen perencanaan menjadi pedoman pelaksanaan, bukan sebaliknya disesuaikan setelah pekerjaan selesai.
Di titik inilah sorotan publik mulai bergeser. Persoalannya bukan lagi semata-mata pada dugaan kekurangan pekerjaan, tetapi juga menyangkut efektivitas fungsi pengawasan. Dalam skema P3-TGAI, keberadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Asisten Tenaga Ahli (ASTA) bukan hanya sebagai pendamping administratif, melainkan sebagai instrumen pengendali mutu agar setiap pekerjaan sejak awal berlangsung sesuai spesifikasi teknis. Ketika dugaan ketidaksesuaian baru mencuat setelah pekerjaan berjalan, publik pun wajar mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan benar-benar dijalankan.
Aktivis Sampang, Wirno, menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi semata. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan lapangan yang independen, menyeluruh, dan berbasis fakta.
"Yang harus diperiksa bukan hanya kedalaman galian pondasi. Material yang digunakan, volume pekerjaan, kesesuaian dengan RAB, hingga kesesuaian pelaksanaan dengan shop drawing juga harus diverifikasi. Kalau memang sesuai, sampaikan hasilnya secara terbuka. Tapi jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi harus menyentuh seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab, termasuk sistem pengawasannya," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana kegiatan maupun Ketua HIPPA Batu Air belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di atas segala dugaan yang masih menunggu pembuktian, satu hal yang kini menjadi tuntutan publik adalah hadirnya pemeriksaan teknis yang independen, transparan, dan profesional. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas satu ruas saluran irigasi, melainkan kredibilitas pengelolaan dana APBN serta integritas sistem pengawasan yang semestinya menjadi benteng pertama untuk mencegah setiap potensi penyimpangan. (Tim)
