Aksi Bakar Ban, Siapa di Balik Rp596 Miliar? APMP Jatim Tantang Kejaksaan Buka Semua!
Presnews.my.id|JAWA TIMUR – Polemik yang dikaitkan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI bernilai sekitar Rp596 miliar kembali memanas. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) memastikan tidak akan berhenti pada laporan dan aksi awal. Mereka menyiapkan rangkaian aksi berjenjang dari Surabaya hingga Jakarta untuk mendesak aparat penegak hukum membuka terang substansi laporan yang telah mereka sampaikan. Jum'at 21-8-2026.
Tekanan tersebut bukan sekadar soal berapa besar angka yang dipersoalkan. APMP JATIM justru mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan kredit, pencatatan keuangan, pengelolaan agunan, hingga penerapan prinsip kehati-hatian perbankan dapat berjalan sebagaimana mestinya jika sejumlah persoalan dalam dokumen yang mereka pegang benar-benar terbukti.
Direktur APMP JATIM sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap), Acek Kusuma, mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas tambahan bukti I hingga XI dan akan terus mengawal laporan tersebut agar tidak berhenti sebagai tumpukan dokumen di meja penegak hukum.
Menurut Acek, publik berhak mengetahui sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran hukum.
Pada Aksi dan Mimbar Orasi Jilid II, APMP JATIM menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ruang publik dengan menyoroti dugaan persoalan dalam pengelolaan kredit dan pencatatan keuangan.
Acek bahkan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan dugaan yang menurut pihaknya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Di Jilid II, kita akan bedah habis ke publik bagaimana modus operandi Bank Jatim dalam menggarong uang rakyat sebesar Rp596 miliar. Mulai dari rekayasa pencatatan CKPN demi laba semu, praktik window dressing kredit sindikasi, hingga hilangnya fisik sertifikat agunan. Publik harus tahu bahwa ini bukan sekadar kredit macet biasa, tapi kejahatan perbankan terencana,” tegas Acek.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan APMP JATIM, bukan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya rekayasa pencatatan, praktik window dressing, hilangnya dokumen agunan, maupun unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui audit, penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.
Namun justru di titik itulah APMP JATIM mempertanyakan keberanian aparat: jika persoalan tersebut memang tidak mengandung pelanggaran, mengapa tidak dibuka dan dijelaskan secara terang kepada publik?
Tekanan dipastikan meningkat pada Aksi Jilid III. APMP JATIM menyatakan tidak hanya membawa isu kelembagaan, tetapi juga akan menyampaikan data mengenai pihak-pihak yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan persoalan kredit yang dipersoalkan.
Acek mengklaim pihaknya mengantongi informasi mengenai sejumlah kantor cabang Bank Jatim di berbagai daerah.
“Aksi Jilid III akan jadi panggung pembongkaran. Kita bakal spill siapa saja kreditur nakal, korporat jahat, hingga ‘orang dalam’ yang bermain. Kami memegang data keterlibatan belasan kantor cabang Bank Jatim di berbagai daerah yang ikut meloloskan kredit cacat hukum dan pengabaian aturan kehati-hatian (prudential banking). Tidak ada yang kita tutupi!” ujar Acek.
Klaim tersebut tentu membutuhkan pembuktian. Penyebutan pihak atau institusi yang nantinya muncul dalam aksi juga harus didasarkan pada data yang dapat diverifikasi, bukan semata tudingan politik jalanan.
Karena itu, jika APMP JATIM benar-benar membuka data, pertanyaan berikutnya akan jauh lebih penting: apakah data tersebut cukup kuat untuk menggerakkan aparat penegak hukum dari sekadar menerima laporan menjadi melakukan pemeriksaan substantif?
Tidak berhenti di Jawa Timur, APMP JATIM juga merencanakan aksi di Jakarta dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung RI.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya membawa persoalan ke tingkat yang lebih tinggi sekaligus memastikan laporan yang mereka sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak kehilangan substansi di tengah proses penanganan.
Acek juga menyinggung informasi mengenai kemungkinan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menurut dia dikaitkan dengan salah satu pejabat penting Bank Jatim Pusat.
“Kami datang ke Jakarta untuk mempertegas: perkara Rp596 miliar berbasis LHP BPK yang kami laporkan di Kejati Jatim adalah entitas kejahatan yang berbeda! Jangan sampai ada upaya pengalihan isu atau penumpangan kasus untuk mengaburkan persoalan yang kami tuduhkan kepada jajaran Direksi di Jawa Timur,” pungkasnya.
Klaim mengenai Sprindik tersebut masih berupa informasi yang disampaikan Acek dan memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang. Demikian pula tudingan mengenai adanya upaya pengalihan isu tidak dapat diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi.
Rangkaian aksi APMP JATIM pada akhirnya menempatkan aparat penegak hukum pada satu pertanyaan yang sulit dihindari: sejauh mana laporan berbasis dokumen dan LHP BPK tersebut telah ditelaah secara substantif?
Sebab jika persoalan Rp596 miliar tersebut ternyata hanya persoalan administratif atau bisnis yang dapat dijelaskan secara rasional, penjelasan terbuka justru dapat mengakhiri spekulasi.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum, maka publik tentu menunggu langkah berikutnya: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana prosesnya, dan mengapa persoalan tersebut bisa terjadi.
APMP JATIM menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut melalui rangkaian aksi di Surabaya hingga Jakarta.
Sementara itu, seluruh tudingan yang disampaikan APMP JATIM masih merupakan klaim dan tuntutan pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian negara, pelanggaran prinsip perbankan, maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Yang kini ditunggu publik bukan sekadar siapa paling keras berteriak di jalanan, melainkan siapa yang berani membuka dokumen, menguji fakta, dan menjawab pertanyaan besar di balik angka Rp596 miliar tersebut.
Penulis : Tim
Editor : Wir
