Penulis :
Raissa Nurjanah
- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
-
Perceraian bukan hanya memutus hubungan suami-istri, tetapi juga membuka persoalan baru
mengenai keadilan pembagian harta bersama. Dalam praktik, pembagian harta bersama sering
disederhanakan menjadi rumus 50:50. Secara aritmatika, pembagian tersebut tampak adil.
Namun pertanyaannya, apakah keadilan selalu identik dengan angka yang sama besar?
Dalam perspektif ekonomi syariah dan praktik Peradilan Agama, keadilan tidak berhenti pada
hitungan matematis. Ia menyentuh dimensi tanggung jawab, beban riil, dan kemaslahatan
terutama ketika perceraian melibatkan anak yang masih membutuhkan perlindungan dan
pengasuhan.
*Rumah Tangga sebagai Syirkah: Lebih dari Sekadar Pencari Nafkah*
Dalam kajian fikih, relasi ekonomi dalam rumah tangga dapat dianalogikan sebagai bentuk
syirkah abdan (kemitraan berbasis kontribusi tenaga). Jika ditarik ke dalam istilah modern,
rumah tangga dapat dipahami sebagai sebuah “perusahaan”.
Suami berperan sebagai pencari modal (kasb), sementara istri menjalankan fungsi pengelolaan
(tasharruf). Tanpa pengelolaan yang baik, pendapatan tidak akan berubah menjadi
kesejahteraan. Mengasuh anak, mengatur keuangan, menjaga stabilitas keluarga semua itu
merupakan kerja produktif, meskipun tidak selalu berbentuk penghasilan tunai.
Dalam perspektif ini, harta bersama adalah “dividen” dari perusahaan bernama rumah tangga.
Maka anggapan bahwa pihak yang tidak berpenghasilan langsung tidak berkontribusi adalah
cara pandang yang sempit. Dalam ekonomi syariah, nilai pengelolaan setara dengan nilai
pencarian.
*Keadilan Aritmatika dan Keadilan Riil*
Pembagian 50:50 mencerminkan keadilan komutatif adil secara hitungan. Namun realitas
pasca perceraian menunjukkan adanya ketimpangan beban.
Pemegang hak asuh anak umumnya memikul:
• Beban operasional harian (tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, kebutuhan dasar),
• Biaya peluang ekonomi akibat keterbatasan waktu untuk bekerja penuh,
• Risiko kehilangan stabilitas hunian jika aset seperti rumah dijual demi pembagian tunai.
Di sinilah penting membedakan antara keadilan komutatif dan keadilan distributif. Keadilan
distributif mempertimbangkan proporsionalitas beban dan kebutuhan. Ekonomi syariah lebih
dekat pada pendekatan ini, karena bertumpu pada prinsip kemaslahatan.
*Maqashid Syariah: Melindungi Anak sebagai Prioritas*
Tujuan hukum Islam (maqashid syariah) menekankan perlindungan terhadap harta (hifz al-
mal), jiwa (hifz al-nafs), dan keturunan (hifz an-nasl). Dalam konteks perceraian, perlindungan
terhadap anak menjadi prioritas utama.
Jika pembagian 50:50 justru menyebabkan anak kehilangan tempat tinggal atau stabilitas
hidup, maka secara substantif hal tersebut bertentangan dengan prinsip kemaslahatan. Harta
bersama sejatinya bukan sekadar akumulasi kekayaan yang dibagi, melainkan instrumen
keberlanjutan pengasuhan.
Memberikan porsi lebih atau hak pengelolaan aset kepada pemegang hak asuh bukanlah bentuk
ketidakadilan terhadap pihak lain, melainkan upaya menjaga keberlangsungan hidup anak.
*Landasan Normatif dalam Praktik Peradilan Agama*
Secara normatif, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menentukan bahwa janda atau duda
cerai hidup masing-masing berhak atas separuh harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain
dalam perjanjian perkawinan. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dasar dalam
pembagian harta bersama.
Namun frasa “sepanjang tidak ditentukan lain” membuka ruang interpretasi bagi hakim untuk
mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan kepatutan, terutama jika menyangkut
kepentingan anak sebagai pihak yang harus dilindungi.
Dalam praktik Peradilan Agama, hakim tidak semata-mata menjadi pembagi angka, tetapi
penafsir keadilan. Pendekatan ini memungkinkan adanya solusi seperti pemberian hak huni
atas rumah kepada pemegang hak asuh atau komposisi pembagian yang lebih proporsional
sesuai kondisi konkret perkara.
*Peran Hakim dan Prinsip Kehati-hatian*
Hakim dapat mempertimbangkan pendekatan ex aequo et bono, yakni memutus berdasarkan
rasa keadilan dan kepatutan, selama tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Pertimbangan tersebut dapat meliputi kepentingan terbaik bagi anak, ketimpangan kontribusi,
serta realitas bahwa kewajiban nafkah pasca perceraian dalam praktik sering tidak berjalan
optimal.
Namun fleksibilitas ini tetap harus diimbangi dengan prinsip kehati-hatian agar tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum atau disparitas putusan yang berlebihan.
*Penutup*
Pembagian harta bersama tidak seharusnya dipahami sebagai persoalan matematis semata.
Dalam perspektif ekonomi syariah dan praktik Peradilan Agama, keadilan harus dibaca secara
substantif melihat beban riil, tanggung jawab pengasuhan, dan kepentingan anak sebagai
amanah.
Rumah tangga adalah bentuk syirkah. Harta bersama adalah hasil dari kemitraan tersebut.
Ketika perceraian terjadi, yang berakhir adalah hubungan suami-istri, bukan tanggung jawab
terhadap anak.
Karena itu, pembagian harta bersama bukan sekadar soal bagi dua, melainkan soal bagaimana
hukum memastikan keadilan tetap hidup setelah rumah tangga berakhir.

