Viral Kekecewaan Keluarga Pegawai PPPK BPBD Makassar, LBH MRI Ingatkan Larangan Diskriminasi Berdasar UU ASN

Viral Kekecewaan Keluarga Pegawai PPPK BPBD Makassar, LBH MRI Ingatkan Larangan Diskriminasi Berdasar UU ASN

Senin, 18 Mei 2026, Mei 18, 2026


 


MAKASSAR – Unggahan di media sosial yang berisi kekecewaan keluarga pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Dalam postingan yang menyebar luas itu, keluarga menuding adanya perlakuan tidak adil yang dialami kerabatnya yang sedang sakit dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara selama tiga hari.

 

Dalam unggahan akun Facebook, disampaikan kritik keras bahwa meskipun BPBD dikenal memiliki komitmen tinggi untuk melayani dan membantu masyarakat, namun di lingkungan kerjanya sendiri justru dianggap berlaku sewenang-wenang atau “berbuat zholim” terhadap karyawan. Keluarga mempertanyakan penerapan regulasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

 

“BPBD berkomitmen untuk melayani dan membantu masyarakat tapi di lingkungannya sendiri berbuat zholim terhadap karyawan. Apakah separah ini regulasi di Pemkot Makassar? Pimpinan BPBD merusak citra komitmen Walikota yang seharusnya memberikan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan sosialnya,” tertulis  dalam unggahan Facebook yang dilengkapi foto suasana perawatan pasien, seraya meminta perhatian Ombudsman Republik Indonesia.

 

Keluarga juga menegaskan pertanyaan tajam, “Bagaimana mau melayani masyarakat jika pegawai sendiri pun tidak diadili/diperlakukan adil, sampai merusak mentalnya?”

 

Menanggapi Permasalahan yang mengundang perhatian publik ini, Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum  Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), Sainuddin Mahmud, memberikan tanggapan terkait perlindungan hukum bagi para pegawai. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk ketidakadilan atau diskriminasi jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Hak atas perlakuan yang adil dan bebas diskriminasi tentu bisa diajukan sebagai aduan, apalagi jika hal itu menjatuhkan harkat dan martabat seseorang. Hal ini telah diatur jelas dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 69 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,” ujar Sainuddin saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, pegawai berstatus PPPK memiliki hak yang sama untuk diperlakukan setara tanpa memandang suku, agama, ras, jenis kelamin, maupun pandangan politik. Tidak boleh ada pemindahan tugas atau pemberhentian yang dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu, pembedaan besaran gaji atau tunjangan untuk jabatan dan tanggung jawab yang sama juga merupakan pelanggaran terhadap asas keadilan.

 

“Kami sebagai lembaga bantuan hukum wajib bersuara jika benar terjadi ketidakadilan dan diskriminasi terhadap salah satu pegawai di lingkungan BPBD Kota Makassar. Hal ini kami sampaikan atas dasar kemanusiaan dan kepatuhan pada aturan negara,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala BPBD Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait tudingan ketidakadilan tersebut. Publik pun masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait guna menjernihkan situasi serta memastikan hak-hak seluruh pegawai tetap terjaga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**).

TerPopuler