SAMARINDA – Langkah tegas diambil oleh pengurus dan anggota LSM Pemerhati HAM Provinsi Kalimantan Timur beserta pengelola Media Online Suara HAM. Melalui hasil musyawarah internal yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2026, organisasi ini resmi memberhentikan ketuanya, Saudara Isjayadi, dari jabatannya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 01/SK-LSM/V/2026 yang ditetapkan di Samarinda.
Pemberhentian ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan isi surat keputusan yang diperoleh, langkah tegas ini ditempuh karena Isjayadi selaku pimpinan dinilai tidak lagi menjalankan prinsip-prinsip organisasi secara benar. Poin utama yang menjadi dasar pemecatan adalah dugaan ketidakterbukaan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran organisasi. Hal ini menimbulkan keraguan dan akhirnya hilangnya kepercayaan sepenuhnya dari para pengurus dan anggota terhadap kepemimpinannya.
"Demi menjaga nama baik, keberlangsungan, dan integritas organisasi, maka perlu dilakukan tindakan organisatoris berupa pemberhentian pimpinan," bunyi salah satu poin pertimbangan dalam surat keputusan tersebut.
Keputusan ini disepakati secara bersama-sama dalam rapat yang dihadiri oleh 16 pengurus dan anggota inti organisasi. Kehadiran mereka tercatat dalam daftar hadir lengkap dengan nomor kontak serta dibubuhi tanda tangan persetujuan, menandakan keputusan ini adalah kehendak kolektif, bukan kebijakan sepihak. Keputusan ini juga diketahui dan disahkan oleh pendiri organisasi, Zulkifli Murad.
Berdasarkan keputusan nomor SATU, Saudara Isjayadi resmi dicopot dari jabatan Ketua LSM Pemerhati HAM Kaltim sekaligus pimpinan Media Online Suara HAM terhitung sejak tanggal penetapan surat ini. Konsekuensinya, segala bentuk wewenang, hak, dan tindakan yang mengatasnamakan jabatan ketua yang dilakukan Isjayadi sejak saat itu dinyatakan tidak berlaku dan tidak sah.
Tak hanya memberhentikan, organisasi juga memberikan peringatan keras. Dalam poin KETIGA, mantan ketua diminta segera menyerahkan seluruh dokumen penting, stempel organisasi, aset, data administrasi, hingga laporan keuangan. Penyerahan itu diminta dilakukan paling lambat 7 hari kerja sejak surat ini diterbitkan.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan, rapat musyawarah secara aklamasi menetapkan Nasrullah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Caretaker. Nasrullah akan memimpin roda organisasi sementara waktu sampai diadakan pemilihan ketua definitif melalui mekanisme musyawarah organisasi selanjutnya.
Ketua Rapat sekaligus Koordinator, Hesrudin Saffar, menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk menyelamatkan organisasi agar tetap berjalan pada koridor profesional, jujur, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana tujuan awal berdirinya lembaga pengawas hak asasi manusia ini.
"Organisasi ini berdiri untuk mengawasi dan menegakkan keadilan, maka manajemen internalnya pun harus bersih dan terbuka. Jika di dalam sendiri sudah ada yang tidak transparan, bagaimana mungkin kami bisa mengawasi pihak lain? Ini pembenahan yang harus dilakukan," tegas Hesrudin usai menandatangani berita acara keputusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, surat keputusan tersebut sudah disebarluaskan ke seluruh jajaran organisasi sebagai pemberitahuan resmi. Belum ada tanggapan atau klarifikasi dari Saudara Isjayadi terkait pemecatan ini.
