“Sidang Lapen Sampang Memanas: Terdakwa Bongkar Dugaan Perintah dari Bappedalitbang dan Barjas”

“Sidang Lapen Sampang Memanas: Terdakwa Bongkar Dugaan Perintah dari Bappedalitbang dan Barjas”

Rabu, 22 April 2026, April 22, 2026

“Sidang Lapen Sampang Memanas: Terdakwa Bongkar Dugaan Perintah dari Bappedalitbang dan Barjas”



Presnews.my.id|Sampang – Fakta baru yang berpotensi menyeret pejabat penting kembali mencuat di ruang sidang. Dalam sidang lanjutan ke-11 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) proyek jalan lapen tahun anggaran 2020, nama Kepala Bappedalitbang Sampang Umi Hanik Laila dan Kabag Barjas saat itu, Chalilurachman, secara eksplisit disebut berada di balik kebijakan krusial yang kini dipersoalkan hukum.


Pernyataan itu disampaikan langsung oleh terdakwa Hasan Mustofa di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya Kelas 1A Khusus, Rabu (15/04/2026).


Hasan mengungkapkan, kebijakan penunjukan langsung (PL) terhadap 12 paket proyek jalan lapen dengan nilai sekitar Rp1 miliar per paket tidak diambil secara mandiri, melainkan berdasarkan arahan dari dua pejabat tersebut.


“Setelah ada petunjuk dari Bappedalitbang dan Barjas dengan adanya surat edaran (SE) dari Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019. Untuk itu kami memahaminya untuk dilaksanakan secara PL. Jadi di sana diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan penunjukan langsung (PL). Yang menyatakan itu Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas. Berdasarkan petunjuk tersebut akhirnya kami mengambil keputusan PL,” ungkap Hasan di persidangan.


Meski mengakui dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab secara administratif, Hasan menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam tekanan kebijakan dari atasannya.


“Secara faktual memang saya bertanggung jawab. Saya juga tahu itu salah. Tapi itu karena perintah pimpinan yang harus kami laksanakan. Kami tidak bisa mengendalikan seluruhnya, hanya berusaha semaksimal mungkin di lapangan,” ujarnya.


Pernyataan tersebut langsung memantik langkah hukum lanjutan. Penasihat hukum Hasan, Wahyu Dhita Putranto, mendesak agar kedua nama yang disebut tidak berhenti sebagai ‘bayang-bayang’ di persidangan, melainkan dihadirkan langsung untuk dikonfrontasi.


“Kami meminta majelis hakim menghadirkan Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas sebagai saksi konfrontir agar terang benderang,” tegasnya.


Namun, ketika dikonfirmasi terpisah, sikap berbeda justru ditunjukkan oleh pihak yang disebut. Kepala Bappedalitbang Sampang, Umi Hanik Laila, memilih irit bicara dan menutup ruang klarifikasi.


“Maaf mas, karena sudah proses hukum saya tidak bisa memberi komentar,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/04/2026).


Saat didalami terkait kebenaran pernyataan terdakwa yang menyebut adanya perintah dari dirinya, Hanik tidak memberikan respons lanjutan meski pesan telah terbaca.


Sikap bungkam juga ditunjukkan Chalilurachman. Mantan Kabag Barjas yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan itu tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari wartawan hingga berita ini diterbitkan.


Sidang yang semula berfokus pada tanggung jawab teknis pelaksana kini mulai membuka kemungkinan keterlibatan aktor-aktor di level pengambil kebijakan. Publik pun menanti, apakah pengadilan akan berani menembus lingkar atas kekuasaan, atau fakta ini kembali berhenti sebagai pengakuan sepihak di ruang sidang. (Tim)

TerPopuler