Terkuak! Dugaan Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tambak di Sampang

Terkuak! Dugaan Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tambak di Sampang

Sabtu, 17 Mei 2025, Mei 17, 2025

 



Sampang, Presnews.my.id - Moh. Idris Al Farishi alias H. Jatim melalui kuasa hukumnya meminta ke Lurah Polagan untuk mengundang pihak yang menjual tambaknya untuk melakukan mediasi di kantor Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Jawa Timur.


Tambak yang sudah di garap oleh H. Idris Al Farishi sejak puluhan tahun itu di klaim oleh orang dan dijual kepada pihak ketiga yang berinisial (T) dengan dasar menurutnya tambak tersebut telah di jual oleh pemiliknya yakni ahli waris dari Buk Baidi, Sabtu 17/5/2025.


"Kuasa hukum Muhammad Shobur, dalam mediasi (16/5) tersebut orang yang mengklaim tambak berinisial (H) membawa bukti berupa PPJB yang di terbitkan oleh Notaris HERI PRASETYO S.H., M. Kn.

Akan tetapi ada kejanggalan diantaranya :

1. tambak yang statusnya masih tanah waris jika ada peralihan atau jual beli, semua ahli waris harus tanda tangan, tapi di PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang tanda tangan hanya dua orang saja, padahal ahli waris tidak merasa tanda tangan di hadapan notaris.


2. Klien saya keberatan apabila namanya ada di dalam PPJB karena saya tidak pernah menghadap Notaris dan tidak pernah menandatangani apapun terkait tambak tersebut.


3. Kuasa hukum minta salinan PPJB dan kwitansi pembayaran akan tetapi tidak diberikan oleh orang yang mengaku telah membeli tambak tersebut.


4. Menurut orang yang mengaku membeli tambak tersebut H Idris menerima uang, akan tetapi kuasa hukum meminta bukti kwitansi tidak di berikan, "tegasnya.


Di tempat yang sama mantan Lurah polagan Abd. Rozak menegaskan dalam mediasi menyatakan, Tidak pernah menandatangani dan tidak pernah mengeluarkan Letter C dan tidak pernah menerbitkan riwayat tanah terkait jual beli dan peralihan hak tambak tersebut.


"Kalau di situ ada tanda tangan saya berarti itu PALSU karena saya tau tambak itu adalah harta waris yg harus di setujui oleh seluruh ahli waris tanpa terkecuali, "Tegasnya dengan nada nyaring.


Kuasa hukum Muhammad Shobur dalam hal ini sangat menyayangkan Plt Lurah Polagan Sya'roni Humaidi, S.STP, tidak berani menunjukkan Warkah dengan alasan yang tidak logis, karena menurutnya sudah terbit sertifikat padahal kuasa hukum tidak meminta cuma hanya ingin ditunjukan untuk memastikan apakah jual beli tersebut sah secara hukum atau tidak.


"Kekecewaan Kuasa Hukum bertambah kepada Plt Lurah Polagan saat permintaan Kuasa Hukum tidak di gubris, yaitu meminta hasil mediasi di tuangkan dalam bentuk berita acara," dengan kesalnya.



Tidak ada titik temu saat mediasi di lakukan tidak ada keterbukaan padahal kami selaku kuasa hukum menginginkan kekeluargaan dengan mediasi.


"Kami juga mengundang Camat, Plt lurah Polagan yang menyediakan tempatnya untuk mediasi, Babinsa, Babinkamtibmas, Mantan Lurah, Orang yang mengaku punya Tambak, Orang yang membeli serta Notaris yang mengeluarkan sertifikat, "pungkasnya.

Wirno



TerPopuler