RUGIKAN KORBAN HINGGA RATUSAN JUTA, ISTRI ANGGOTA POLISI DIDUGA MELAKUKAN PENIPUAN DENGAN MODUS ARISAN ONLINE DAN INVESTASI BODONG DI KABUPATEN BULUKUMBA

RUGIKAN KORBAN HINGGA RATUSAN JUTA, ISTRI ANGGOTA POLISI DIDUGA MELAKUKAN PENIPUAN DENGAN MODUS ARISAN ONLINE DAN INVESTASI BODONG DI KABUPATEN BULUKUMBA

Sabtu, 18 April 2026, April 18, 2026




Seorang perempuan berinisial NAM (22) yang merupakan istri dari anggota kepolisian diduga modus dalam praktik penipuan arisan online dan investasi bodong di Kabupaten Bulukumba. Perbuatan tersebut dilaporkan telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, dengan jumlah korban yang diperkirakan mencapai ratusan orang.


Salah satu korban mengaku telah berupaya melakukan penagihan dengan mendatangi kediaman terduga pelaku. Namun, pelaku diduga menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, sehingga kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada 20 Maret 2026


Menurut Nadyatul Umrana, salah satu korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bulukumba, saat laporan dibuat terduga pelaku tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri. Namun, berdasarkan informasi terbaru, terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Bulukumba pada tanggal 


Terduga pelaku diketahui memiliki hubungan keluarga dengan institusi kepolisian. Suaminya bertugas di salah satu Polres di Ternate, sementara mertuanya juga merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Bulukumba, serta beberapa anggota keluarga lainnya.


Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 10 April 2026. Rencananya, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin pekan ini.


“Saya sudah melaporkan yang bersangkutan. Saya hanya meminta pengembalian kerugian sebesar Rp84 juta, namun hingga saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut,” ujar Nadyatul Umrana.


Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dana yang dihimpun dari arisan online dan investasi diduga digunakan untuk berbagai usaha, antara lain jual beli sepeda motor bekas, jual beli telepon genggam, usaha sewa baju bodo, kosmetik, serta perputaran dana pinjaman.


Para korban berharap adanya itikad baik dari terduga pelaku maupun pihak keluarga untuk bertanggung jawab dan mengembalikan dana yang telah dihimpun, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terkait adanya upaya pengembalian kerugian dari pihak terduga pelaku maupun keluarganya.

TerPopuler