“Janji ‘Kasus Aman’ di Balik Sidang Korupsi PEN: Sosok Nofi Disorot, Peran Aktor Lain Terbuka”
Presnews.my.id|Surabaya – Persidangan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang kian panas. Di sidang ke-11 yang digelar Rabu (15/04/2026) malam, fakta-fakta yang terungkap tak lagi sekadar menyeret terdakwa—melainkan mulai membuka dugaan adanya “sutradara” di balik layar.
Nama Surya Nofiantoro alias Nofi mencuat tajam di ruang sidang. Ia diduga bukan sekadar pihak luar, melainkan sosok yang ikut “mengondisikan” arah keterangan terdakwa sejak tahap penyidikan di Polda.
Terdakwa Hasan Mustofa secara blak-blakan mengungkap bahwa dirinya diarahkan dalam memberikan keterangan, bahkan sejak awal proses pemeriksaan. Ia juga meminta majelis hakim untuk mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar disesuaikan dengan fakta yang sebenarnya ia sampaikan di persidangan.
Pengakuan ini menjadi sinyal serius: ada dugaan intervensi dalam proses hukum sejak hulu.
Tak berhenti di situ, persidangan juga membongkar rantai keputusan yang mengarah ke kebijakan penunjukan langsung (PL) tanpa lelang—praktik yang kerap menjadi pintu masuk korupsi proyek.
Hasan menyebut keputusan tersebut bukan berdiri sendiri. Ia mengaku hanya menjalankan “petunjuk” dari Kepala Bappedalitbang Umi Hanik Laila dan Kabag Barjas saat itu, Raden Chalilurachman.
“Berdasarkan arahan itu, kami memahami bisa dilakukan penunjukan langsung,” ujar Hasan di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini memperluas spektrum tanggung jawab. Bukan lagi sekadar persoalan teknis di level pelaksana, tetapi mengarah pada dugaan kebijakan yang lahir dari struktur atas.
Namun bagian paling mengusik datang dari pengakuan soal relasi intens antara Hasan dan Nofi. Ia mengaku selalu melapor setiap kali menjalani pemeriksaan di Polda—dari berangkat hingga kembali.
“Karena dijanjikan perkara ini akan selesai dan aman,” ungkapnya.
Janji “aman” inilah yang kini menjadi titik krusial: apakah ada upaya sistematis untuk mengendalikan arah perkara?
Penasihat hukum Hasan, Wahyu Dhita Putranto, menegaskan kliennya sejak awal telah diarahkan untuk memberikan jawaban tertentu.
“Sudah diskenariokan. Keterangan yang diberikan harus sesuai keinginan Nofi, dengan iming-iming perkara tidak akan berlanjut,” tegasnya.
Ironisnya, meski namanya berulang kali disebut di persidangan, Nofi tak pernah muncul—baik di tahap penyidikan maupun di ruang sidang. Ketidakhadirannya justru mempertebal tanda tanya besar: siapa sebenarnya yang bermain di balik perkara ini?
Tim pembela juga menyoroti inkonsistensi keterangan saksi Hafi yang dinilai berubah-ubah, memperkuat dugaan adanya konstruksi cerita yang belum sepenuhnya terbongkar.
Sementara itu, aliran dana Rp1,5 miliar yang sempat mencuat namun dibantah oleh pihak bernama Yayan, kini menjadi pekerjaan rumah bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibuktikan secara terang.
Di tengah sidang yang telah memasuki tahap akhir, satu hal menjadi jelas: perkara ini belum sepenuhnya selesai. Fakta-fakta baru yang bermunculan justru membuka peluang adanya babak lanjutan—bahkan potensi tersangka baru.
Jika aparat penegak hukum serius menindaklanjuti, kasus ini bisa menjelma dari sekadar perkara korupsi proyek menjadi pintu masuk membongkar dugaan permainan sistemik di balik pengelolaan dana PEN.
Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Surya Nofiantoro masih menemui jalan buntu.
