“Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan, Akankah Kasus Besar Ini Diusut Tuntas?”

Gambar ini diambil saat peristiwa laka tunggal, truk box bermuatan Rokok ilegal.
Sumber: tim reporter
Presnews.my.id|Sampang - Pengungkapan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah truk box yang ringsek akibat kecelakaan di wilayah Kabupaten Sampang justru membuka tabir persoalan yang lebih besar: apakah aparat benar-benar akan membongkar jaringan di baliknya, atau sekadar berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Kamis 16-4-2026.
Dalam peristiwa Selasa (14/04) di Desa Baruh, aparat Polres Sampang mengamankan sekitar 234 ball atau setara kurang lebih 936.000 batang rokok tanpa pita cukai. Namun alih-alih diusut lebih dalam, seluruh barang bukti tersebut langsung dilimpahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum lanjutan.
Besarnya jumlah temuan itu memicu pertanyaan publik: apakah ini hanya “tangkapan permukaan”, sementara aktor utama di balik distribusi rokok ilegal tetap bebas tanpa sentuhan hukum?
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri, menyatakan penanganan perkara telah diserahkan sepenuhnya kepada Bea Cukai.
“Limpah keseluruhan mas,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Jawaban singkat tersebut justru menambah tanda tanya. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kepolisian memiliki kewenangan untuk turut melakukan penyidikan terhadap tindak pidana peredaran rokok ilegal.
Hingga kini, belum ada kejelasan apakah Satreskrim Polres Sampang akan menelusuri pemilik barang, jalur distribusi, hingga jaringan besar yang diduga berada di balik peredaran ratusan ribu batang rokok tanpa cukai tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Bea Cukai juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait langkah lanjutan dari pelimpahan barang bukti tersebut.
Media ini mencatat sejumlah merek rokok yang ditemukan dalam muatan truk, di antaranya Premium Bold, Dallil Bold, 6337 Flavour, Just Mild, HMIN, Marblong, Geboy, Just Fuel, Everest, Hummer, Anoah, dan Sulhan.
Tak hanya itu, media ini juga telah mengantongi informasi awal terkait dugaan pabrik rokok serta pihak yang diduga berada di balik sejumlah merek tersebut. Namun, untuk kepentingan pendalaman dan verifikasi, data tersebut belum dipublikasikan.
Sejumlah kalangan menilai, pengungkapan dalam skala besar seperti ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan, bukan sekadar berhenti pada penyitaan. Tanpa langkah tegas dan transparan, praktik peredaran rokok ilegal berpotensi terus berulang tanpa efek jera.
Ironisnya, hingga saat ini keberadaan sopir truk yang mengangkut muatan ilegal tersebut masih belum diketahui, sementara perkembangan penyelidikan juga belum menunjukkan keterbukaan yang signifikan.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Polres Sampang dan Bea Cukai Madura: berani membongkar hingga ke akar, atau membiarkan kasus besar ini menguap tanpa jejak.
Media ini akan terus mengawal dan memperbarui perkembangan kasus rokok ilegal tersebut.(Red)