“Maling Teriak Maling”, Sengketa Lahan di Maros Diduga Seret Praktik Mafia Tanah

“Maling Teriak Maling”, Sengketa Lahan di Maros Diduga Seret Praktik Mafia Tanah

Minggu, 12 April 2026, April 12, 2026




Makassar, Minggu, 12 April 2026 – Konflik agraria kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Sengketa lahan di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros, kini berkembang menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan dokumen kepemilikan bermasalah hingga tudingan intervensi aparat.


Kuasa hukum ahli waris, Herman, S.H., dari Kantor Hukum Herman & Associates, menyampaikan bahwa kliennya, Zainuddin Dg. Ngawing, merupakan pihak yang sah menguasai lahan tersebut secara fisik sejak tahun 1981. Lahan yang disengketakan berada di kawasan yang dulunya tercatat di Kampung Mangempang, kini masuk wilayah Kecamatan Moncongloe Lappara, Kabupaten Maros.


“Penguasaan klien kami bukan baru. Sudah puluhan tahun, didukung dokumen rincik P2, pembayaran pajak bumi dan bangunan, serta keterangan resmi dari aparat setempat,” kata Herman dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).


Polemik kian melebar setelah pelapor, Andi Sarman, sebelumnya menyampaikan dugaan adanya intervensi aparat kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Namun, pihak kuasa hukum membantah keras tudingan itu.


Menurut Herman, proses hukum justru berjalan normal dan telah memasuki tahap penyidikan di kepolisian.


“Kalau benar ada intervensi atau ‘bekingan’, tidak mungkin perkara ini naik ke tahap penyidikan. Tuduhan itu tidak berdasar,” tegasnya.


Ia juga menjelaskan bahwa pertemuan antara kliennya dengan seorang pejabat di lingkungan kepolisian terjadi secara tidak sengaja di area Masjid Mapolda Sulawesi Selatan dan tidak berkaitan dengan proses hukum.


Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pihak Zainuddin pada 2022 terkait dugaan penyerobotan lahan. Namun, laporan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti secara maksimal dan bahkan dihentikan.


Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Andi Sarman pada Juli 2024 justru diproses cepat hingga ke tahap penyidikan.


Perbedaan penanganan ini memunculkan tanda tanya. Kuasa hukum menilai terdapat ketimpangan dalam proses penegakan hukum yang perlu mendapat perhatian serius.

Gelar Perkara Ungkap Kejanggalan Sertifikat


Dalam gelar perkara khusus yang digelar di Polda Sulawesi Selatan pada Oktober 2025, pihak kuasa hukum mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam dokumen kepemilikan yang digunakan pelapor.


Salah satu yang disorot adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 698 seluas 5.981 meter persegi yang diduga tidak memiliki warkah jelas serta tidak dilengkapi data pengukuran resmi.

Selain itu, terdapat pula SHM No. 6060 atas nama Andi Sarman yang disebut terbit saat perkara masih dalam proses hukum.


“Ini yang menjadi perhatian. Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit di tengah sengketa yang belum memiliki kepastian hukum?” ujar Herman.


Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada praktik administrasi pertanahan yang tidak sesuai prosedur.

Indikasi Mafia Tanah


Dengan berbagai temuan tersebut, pihak kuasa hukum menduga adanya praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi dan hukum untuk mengklaim lahan milik pihak lain.

Istilah “maling teriak maling” pun digunakan untuk menggambarkan situasi di mana pihak yang diduga bermasalah justru melontarkan tuduhan kepada pihak lain.


Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan persoalan klasik agraria di Indonesia, di mana konflik lahan sering kali berujung pada sengketa panjang dan dugaan permainan oknum.


Pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini.


“Penegakan hukum harus adil. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena proses yang tidak transparan,” tegas Herman.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun instansi terkait mengenai dugaan kejanggalan tersebut.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik agraria masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Penanganan yang transparan dan akuntabel diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat dari praktik mafia tanah.

TerPopuler