Sejak Tahun 1980 an Perselisihan Antara Masyarakat Petani dengan PT.Lonsum Tak Kunjung Berakhir

Sejak Tahun 1980 an Perselisihan Antara Masyarakat Petani dengan PT.Lonsum Tak Kunjung Berakhir

Sabtu, 11 April 2026, April 11, 2026


Bulukumba - Mari kita simak Profil PT PP London Sumatra indonesia,Tbk dan sejarah perampasan lahan pertanian milik masyarakat adat kajang dan lahan milik masyarakat dibeberapa Desa di Kabupaten Bulukumba.


Berawal pada tahun 1906 Di Sumatera Oleh  Gubernur Jenderal Hindia Belanda memberi   legitimasi atau izin perkebunan  berupa Hak Erfak kepada group Harisons dan Crosfield dari Inggris dengan nama perusahaan NV CELEBES LAND BOUW MACHAPPYC yang bergerak dibidang perkebunan dengan komoditi kopi, kakao dan karet.


Kemudian selanjutnya ekspansi ke Sulawesi Selatan Kabupaten Bulukumba tepatnya di Kecamatan Bulukumpa pada tanggal 10 juli 1919 dengan luas perkebunan lebih kurang 200 Ha, terus  ekspansi ke Kecamatan Ujungbulu letaknya di Desa Balleanging pada tanggal 18 mei 1921 dengan luas perkebunan lebih kurang dari 200 Ha.


Pada tahun 1940  NV. CELEBES LAND BOUW MACHAPPYC meninggalkan seluruh aset perusahaannya disebabkan adanya tekanan perlawanan dari masyarakat lokal.


Pasca revolusi 1945 pemerintah Republik  Indonesia telah melahirkan sebuah Undang- Undang pokok Agraria (UUPA) 1960/LN 104 yang mana tertuang poin-poin penting dengan tujuan utama :  

1. Meletakkan dasar-dasar hukum agraria Nasional yang adil, makmur, dan berlandaskan hukum adat yang disesuaikan dengan kepentingan nasional.

2. Asas Utama: Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air seluruh rakyat, dengan fungsi sosial dan mengutamakan kemakmuran rakyat, bukan individu.

3. Hapus Hukum Kolonial: Mencabut Agrarische Wet 1870 dan ketentuan hukum kolonial lainnya.

4. Konversi Hak: Mengatur konversi hak-hak tanah barat/lama menjadi hak-hak baru (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan)

5. Batas Luas Tanah: Mengatur batas maksimum dan minimum kepemilikan tanah pertanian untuk mencegah monopoli.

Dengan demikian semua aset-aset peninggalan Kolonial Belanda disita oleh Negara untuk didistribusikan kembali dalam rangka kepentingan rakyat Indonesia sebagai wujud Kedaulatan


Pada tahun 1961 Harisons dari Belanda selaku Pemilik Perusahaan Group NV.Celebes Land Bouw Machappyc datang ke Indonesia bersamaan Crosfield dari Inggris dalam rangka mengajukan permohonan status hak erfaknya yang diberikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda untuk di Konfersi menjadi Hak Guna Usaha (HGU), Sukarno Selaku Selaku Presiden Republik Indonesia waktu itu menolak  tegas dengan dasar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, pada tahun 1963 Dwikora Mengambil Alih seluruh aset  Perusahaan NV CELEBES LAND BOUW MACHAPPYC  dibawah kepemimpinan Kolonel Sucipto sampai pada tahun 1968 Karena pada tahun 1968 status Hak Erfak  NV CELEBES LAND BOUW MACHAPPYC telah dikompersi menjadi HGU dengan masa berlaku 25 tahun  atau berakhir pada tahun 1998.  


Oleh karena kebijakan yang  melanggar konstitusi, dan membawah dampak buruk  yang  mengakibatkan Hilangnya kedaulatan masyarakat Petani atas tanah garapan


Semenjak lahirnya Kebijakan itu maka sejak itu pula PT Lonsum melakukan Perluasan Perkebunan dengan cara Merampas tanah garapan kaum tani tanpa syarat yang melibatkan Aparatur Negara dan bandit - bandit dalam melakukan aksi kekerasan, selain itu juga menggusur lahan pertanian dan rumah tempat tinggal kaum tani,  Masyarakat  yang bertahan tinggal rumahnya dibakar dan pemilik diancam dan dikriminalisasi. 


Dari pada bertahan hidup pada lahan miliknya yang penuh dengan ketidak pastian hidup yang akhirnya memutuskan untuk merantau Ke Malaysia meninggalkan Indonesia


Kedaulatan dan perlindungan dari Pemerintah tidak berpihak padanya


Ironisnya pada tahun 1998 HGU PT Lonsum sudah berakhir masa berlakunya namun Pemerintah Indonesia masih memberi ruang perpanjangan HGU selama 25  tahun, mungkin ini dinamakan bahwa aturan dan perundang-undangan hanya berlaku bagi kaum Masyarakat Tani saja

Fakta dilapangan  berbagai aturan dan perundang - undangan  diabaikan begitu saja, dibuktikan dengan penjelasan Permentan no 26, UUPA dan UUD 1945 serta  peraturan pemerintah lainnya 


Olehnya itu Ruslan, SH, C,L,E anggota Perkumpulan Advokat Muslim indonesia  (PERADMI) yang juga mantan aktifis AGRA Mewakili kaum masyarakat tani yang  terampas haknya hanya dapat Berharap Kepada Aparatur Negara  kiranya  mengembalikan  kedaulatan rakyat dengan tidak memberikan perpanjangan HGU yang  ketiga kalinya Karena HGU yang diterbitkan pada tahun 1998 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 


Lebih lanjut Ruslan,SH, C,L,E,  saat menemui Bapak Bupati Bulukumba H.A.Muhtar Ali Yusuf di Gedung Phinisi lantai 4  pada tanggal, 02/04/2026 untuk mempertanyakan status HGU PT.Lonsum

H.A.Muhtar Ali Yusuf Bupati Bulukumba mengatakan kepada Ruslan bahwa Status HGU PT.Lonsum memang sudah berakhir, tetapi kami tidak akan menyerahkan kepada masyarakat, karena "Pekarangan rumahnya saja tidak mampu dia kelola, mending saya kasih kepada korporasi, hasilnya jelas," Ungkapnya


Ditempat yang sama Ruslan, SH, C,L,E  mengatakan kenapa Pak Bupati tidak menjadikan saja sebagai Perusda?

Jawab H.A.Muhtar Ali Yusuf, "Nantilah kita lihat, Tutupnya


(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim) 


Narasumber : Ruslan,SH, C,L,E

TerPopuler