“Saling Cuci Tangan! Dishub vs Polres Sampang Ribut Soal Izin Penutupan Jalan”

“Saling Cuci Tangan! Dishub vs Polres Sampang Ribut Soal Izin Penutupan Jalan”

Jumat, 17 April 2026, April 17, 2026

 “Saling Cuci Tangan! Dishub vs Polres Sampang Ribut Soal Izin Penutupan Jalan”



Presnews.my.id|Sampang - Polemik kewenangan izin penutupan jalan di Kabupaten Sampang berubah menjadi saling bantah terbuka antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Sampang. Dua institusi ini kompak mengaku bukan pihak yang berwenang, memunculkan kesan adanya kebingungan—atau bahkan saling lempar tanggung jawab di ruang publik.


Perdebatan ini mencuat saat pengajian akbar halal bihalal para kiai di kawasan Monumen Trunojoyo, Kamis (16/04/2026) malam, yang sempat diwarnai penutupan jalan. Di tengah kegiatan tersebut, muncul pernyataan dari pihak Kepolisian yang menyebut izin penutupan jalan merupakan ranah Dishub.


Kasat Intelkam Polres Sampang, AKP Handoko, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin tersebut.


“Terkait kewenangan izin penutupan jalan itu ranahnya Dishub. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi untuk pengajuan izin keramaian,” ujarnya.


Namun, klaim itu langsung dipatahkan oleh Dishub Sampang. Kabid Perhubungan Darat, Khotibul Umam, menegaskan bahwa justru Kepolisian-lah yang memiliki otoritas penuh dalam memberikan izin penutupan jalan.


“Kami hanya menerima tembusan permohonan dan mengeluarkan rekomendasi. Untuk izin penutupan jalan, itu sepenuhnya kewenangan Kepolisian,” tegasnya.


Saling bantah ini bukan sekadar perbedaan tafsir administratif, tetapi membuka celah ketidakjelasan prosedur di lapangan. Di satu sisi Polisi menunjuk Dishub, di sisi lain Dishub mengembalikannya ke Polisi—membuat publik bertanya: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?


Secara hukum, rujukan justru tegas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 128 ayat (3) menyebutkan bahwa izin penggunaan jalan diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Fakta ini memperkuat bahwa kewenangan penerbitan izin penutupan jalan berada di tangan Kepolisian. Polemik yang terjadi pun memunculkan kesan adanya miskomunikasi serius antar lembaga—atau kegagalan koordinasi yang berpotensi merugikan kepastian pelayanan publik. (Tim)

TerPopuler