Pihak Pemilik Lahan Sampaikan Kekecewaan atas Lambannya Tindak Lanjut Laporan, Minta Perlindungan ke Kapolda Sulawesi Selatan

Pihak Pemilik Lahan Sampaikan Kekecewaan atas Lambannya Tindak Lanjut Laporan, Minta Perlindungan ke Kapolda Sulawesi Selatan

Senin, 03 November 2025, November 03, 2025




Pers News  my.Id

Pihak pemilik lahan yang melayangkan laporan terkait dugaan penyerobotan tanah di wilayah Jl. Perintis Kemerdekaan KM 14, Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menyampaikan rasa kecewa terhadap lambannya respon dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan sejak awal Agustus 2025 di Polrestabes Makassar.


Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LI/1188/VIII/RES.1.2/2025/Reskrim, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 13 Agustus 2025. Namun hingga saat ini, pihak pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan ataupun tindak lanjut yang nyata dari proses penyelidikan yang dijanjikan.


“Kami sebagai masyarakat kecil hanya ingin mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum. Kami sudah mengikuti seluruh prosedur sesuai aturan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami merasa tidak direspon dengan baik oleh pihak yang menangani kasus ini,” ungkap perwakilan pihak pelapor kepada media.


Pihak pelapor juga berharap agar Bapak Kapolda Sulawesi Selatan dapat memberikan perhatian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang mencari keadilan. Mereka menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan, melainkan bentuk aspirasi dan permintaan keadilan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945). 


“Kami percaya hukum adalah pelindung rakyat. Kami hanya meminta agar laporan kami benar-benar ditindaklanjuti sesuai prosedur, tanpa pandang bulu dan tanpa keberpihakan,” tambahnya.



Masyarakat berharap agar Polda Sulawesi Selatan, khususnya melalui Kapolda, dapat meninjau ulang proses laporan yang telah masuk ke Polrestabes Makassar dan memastikan agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan berimbang.

TerPopuler